SUARA CIREBON – Sebanyak 150 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Cirebon hingga saat ini belum memiliki kepala sekolah definitif. Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon mengaku baru menyiapkan 113 calon kepala sekolah untuk mengisi posisi tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, menjelaskan bahwa kekosongan ini terjadi akibat perubahan regulasi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengangkatan kepala sekolah.
“Dulu pengangkatan harus melalui jalur guru penggerak. Tapi sekarang aturan itu sudah tidak berlaku lagi,” ujar Ronianto, Rabu, 24 September 2025.
Selain itu, proses pengangkatan kepala sekolah kini harus terintegrasi dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang turut mempengaruhi kecepatan penempatan. Dari total lebih dari 150 sekolah yang kosong, baru sekitar 113 calon kepala sekolah yang siap dilantik.
“Artinya, masih ada kekurangan yang cukup banyak. Setelah pelantikan tahap ini, kami akan lakukan rekrutmen lagi sesuai regulasi baru. Prosesnya memang bertahap,” tambahnya.
Roni optimistis pengisian jabatan kepala sekolah dapat segera dituntaskan. Ia menyebut, regulasi baru yang lebih fleksibel memungkinkan guru dengan usia di atas 50 tahun tetap bisa diangkat sebagai kepala sekolah.
“Dulu batas usia guru penggerak maksimal 50 tahun, sekarang usia 52 sampai 56 tahun pun masih bisa diangkat. Ini membuka peluang lebih luas,” jelasnya.
Menurut Ronianto, ketersediaan guru PNS di Kabupaten Cirebon masih mencukupi untuk menutup kekosongan yang ada. Saat ini tercatat ada sekitar 6.000 guru PNS aktif.



















