SUARA CIREBON – Pemerintah pusat kembali mengubah regulasi pengangkatan kepala sekolah. Jika sebelumnya pengisian jabatan kepala sekolah harus melalui jalur guru penggerak, kini aturan tersebut sudah tidak lagi berlaku.
Kondisi tersebut membuat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon harus melakukan penyesuaian hingga menyebabkan sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah.
Dalam catatan Disdik, saat ini ada lebih dari 150 SDN yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah.
Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, Ronianto mengatakan, kondisi ini menjadi perhatian serius pihaknya mengingat keberadaan kepala sekolah sangat penting dalam menggerakkan roda pendidikan.
Menurut Ronianto, kekosongan kepala sekolah terjadi akibat adanya regulasi baru dari pemerintah pusat.
“Memang ada aturan yang berubah di kementerian. Kemarin harus guru penggerak, sekarang sudah tidak lagi menggunakan itu,” ujar Ronianto, Rabu, 24 September 2025.
Namun, ia menilai aturan baru tersebut lebih fleksibel. Sehingga ia optimis pengisian jabatan kepala sekolah bisa segera dipercepat. Sementara aturan lama yang proses pengangkatannya harus melalui jalur guru penggerak, cukup menyulitkan, terutama bagi guru dengan usia di atas 50 tahun.
Sehingga ketika usianya sudah 51 tahun ke atas, secara otomatis tidak bisa menjadi kepala sekolah. Padahal dalam pandangan Ronianto, mereka yang berusia di atas 51 tahun ini mempunyai pengalaman yang mumpuni.
















