SUARA CIREBON – Kepala Dinkes Kota Cirebon, dr Siti Maria Listyawaty mengatakan, pascamerebaknya kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Pusat mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur MBG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menurut Siti Maria, SLHS diterbitkan oleh Dinas Kesehatan daerah sebagai bentuk pengakuan secara tertulis bahwa suatu usaha telah memenuhi standar baku mutu dan persyaratan kesehatan higienis serta sanitasi.
Namun, menurut Maria, dari 12 SPPG Dapur MBG yang sudah beroperasi di Kota Cirebon seluruhnya belum mengantongi SLHS dari Dinas Kesehatan.
“Dari 12 dapur MBG yg sudah beroperasi, belum ada satu pun yang sudah memiliki SLHS,” kata Maria, Rabu, 1 Oktober 2025.
Pihaknya tengah mendorong agar SPPG Dapur MBG yang sudah beroperasi segera mengajukan SLHS kepada Dinkes.
“Saya terus mendorong mereka untuk mengajukan dibuatkan SLHS tentunya dengan syarat-syarat,” katanya.
Ia menegaskan, pembuatan SLHS bagi SPPG wajib hukumnya, karena sudah ada instruksi dari pemerintah pusat.
“Pemerintah kan sudah mewajibkan bahwa SPPG Dapur MBG yang sudah beroperasi harus mengantongi SLHS,” tandasnya.



















