SUARA CIREBON – Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon dengan pemerintahan desa (pemdes) di Kabupaten Cirebon kembali dilakukan.
Kali ini, MoU dilakukan dengan sejumlah pemdes di wilayah timur Kabupaten Cirebon yang meliputi lima kecamatan yakni Kecamatan Waled, Pabedilan, Pabuaran, Susukanlebak, dan Ciledug.
Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Cirebon dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib dan sesuai aturan.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 3 Oktober 2025 ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Shopi Zulfia dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan.
Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari yang telah membuka ruang kerja sama dengan desa-desa.
Menurut Agus, pembangunan daerah tidak bisa berjalan sendiri, melainkan harus dilakukan dengan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Kejaksaan, hingga pemerintah desa.
“Terima kasih, hari ini kami dari pemerintah daerah bersama Ketua DPRD hadir menandatangani nota kesepahaman antara Kejaksaan dengan desa-desa di wilayah timur Kabupaten Cirebon. Kami mengapresiasi Pak Kajari beserta jajarannya,” ujar Agus.
Ia menekankan agar MoU ini mampu menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menata kelola pemerintahan agar sesuai regulasi.



















