SUARA CIREBON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon resmi mengajukan pemberhentian sementara terhadap W (58), oknum guru sekolah dasar (SD) yang telah ditetapkan sebagai tesangka tindak pidana pencabulan dan tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang bersangkutan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, Rabu, 15 Oktober 2025.
Menurut Meilan, status penetapan tersangka terhadap W atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap lima murid SD di Kecamatan Weru, menjadi dasar pemberhentian sementara yang bersangkutan.
“Surat pemberhentian sementara sudah kami sampaikan ke Bupati Cirebon. Kini kami tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Meilan.
Menurut Meilan, meski diberhentikan sementara, W masih tetap mendapatkan sebagian haknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sebesar 75 persen dari gajinya. Hal itu terus berjalan, sambil menunggu adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) dari pengadilan.
Meilam menyebut, kasus hukum yang menjerat W termasuk pelanggaran yang tergolong berat.
“Karena termasuk pelanggaran berat, maka proses pemberhentian harus dilaporkan ke BKN melalui aplikasi i-Mutasi,” ujar Meilan.
Selain sebagai guru, lanjut dia, W juga diketahui menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia menyampaikan BKPSDM tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi bagian dari proses administratif.
“Jika belum diserahkan, kami akan mengirim surat rekomendasi kepada bupati agar Disdik diberikan pembinaan,” tegasnya.
Meilan menegaskan tidak ada toleransi terhadap aparatur yang mencoreng dunia pendidikan, apalagi sampai tega melakukan tindakan tidak terpuji kepada para murid.
“Kami pastikan proses hukum dan kepegawaian berjalan transparan hingga tuntas,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Ronianto menegaskan, bahwa pihaknya sudah menuntaskan BAP terhadap W.
“Kami sudah melakukan BAP. Hasilnya sudah diserahkan ke BKPSDM. Saya juga sudah menandatangani hasil BAP-nya,” kata Ronianto.
Namun saat ditanya kapan tepatnya BAP itu diserahkan, ia tidak memberikan jawaban pasti.
“Kalau waktu penyerahannya kapan, saya kurang paham. Yang pasti, saya sudah menandatangani hasil BAP-nya,” kata Roni –sapaan akrab Ronianto.
Sebelumnya, W dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, pihaknya telah menahan W yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak didiknya. Sedikitnya lima korban sudah melapor, dan kemungkinan jumlahnya bisa bertambah.
“Indikasi awal menyebut korban bisa lebih dari lima orang. Kami masih dalami,” kata Sumarni.
Aksi bejat W dilakukan di lingkungan sekolah.
“Modusnya, pelaku mendekati korban dengan alasan perhatian, lalu melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan,” jelas dia.
Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















