SUARA CIREBON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon resmi mengajukan pemberhentian sementara terhadap W (58), oknum guru sekolah dasar (SD) yang telah ditetapkan sebagai tesangka tindak pidana pencabulan dan tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang bersangkutan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, Rabu, 15 Oktober 2025.
Menurut Meilan, status penetapan tersangka terhadap W atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap lima murid SD di Kecamatan Weru, menjadi dasar pemberhentian sementara yang bersangkutan.
“Surat pemberhentian sementara sudah kami sampaikan ke Bupati Cirebon. Kini kami tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Meilan.
Menurut Meilan, meski diberhentikan sementara, W masih tetap mendapatkan sebagian haknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sebesar 75 persen dari gajinya. Hal itu terus berjalan, sambil menunggu adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) dari pengadilan.
Meilam menyebut, kasus hukum yang menjerat W termasuk pelanggaran yang tergolong berat.
“Karena termasuk pelanggaran berat, maka proses pemberhentian harus dilaporkan ke BKN melalui aplikasi i-Mutasi,” ujar Meilan.
Selain sebagai guru, lanjut dia, W juga diketahui menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia menyampaikan BKPSDM tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi bagian dari proses administratif.
















