SUARA CIREBON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon telah memutuskan pemberian sanksi demosi atau penurunan pangkat kepada aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perbuatan asusila, beberapa waktu lalu.
Sanksi demosi diberikan bukan hanya kepada ASN pria, tapi juga diberikan kepada ASN perempuan yang menjadi pasangan mesum dalam kasus “mobil bergoyang” yang sempat viral di sejumlah media sosial.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengatakan, kedua pasangan bukan suami istri itu disanksi lepas dari jabatannya.
Keduanya tak lagi masuk ke dalam daftar pejabat yang memiliki eselon. Status keduanya kini hanya sebagai pelaksana saja.
“Kasus mobil bergoyang, keputusannya sudah, tinggal tunggu SK saja. Ya, didemosi lepas jabatan,” ujar Meilan, Selasa, 21 Oktober 2025.
Menurut Meilan, pemberian sanksi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Di mana, keduanya telah terbukti melanggar norma-norma ASN. Dengan melakukan perbuatan asusila, berarti kedua ASN tersebut tidak menjaga sikap integritas dan perilaku baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Terlebih, kasus mobil bergoyang ini telah membuat heboh masyarakat se-Kabupaten Cirebon. Sehingga berdampak negatif juga kepada Pemkab Cirebon.
“Kesalahan yang memberatkan itu tidak bisa membuktikan (menjelaskan, red) kenapa mobil itu bergoyang. Itu kan perbuatan asusila ya,” kata Meilan.
















