SUARA CIREBON – Puluhan rumah dan warung yang dibangun di atas sempadan sungai irigasi di Desa Palimanan Timur, kawasan Pasar Minggu, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP Kabupaten Cirebon, Selasa, 11 November 2025.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Guntur Santoso, menjelaskan, pembongkaran bangunan tersebut, dalam rangka penertiban setelah sebelumnya diberikan tiga kali surat peringatan.
Menurut Guntur, penertiban sudah melalui sejumlah tahapan dan memenuhi standar operasional prosedur (SOP), dimana sebelumnya diberikan sosialisasi dan surat peringatan. Para pemilik bangunan bahkan mengakui objek bangunan melanggar perda.
”Hasil identifikasi yang sudah kami lakukan, ada 64 bangunan yang melanggar Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Irigasi dan Perbub 14 tahun 2013. Keberadaan bangunan ini mengganggu rantai pasokan air untuk masyarakat di hilir sungai dan juga mengganggu ketersediaan air untuk kebutuhan petani,” ujar Guntur.
Menurut Guntur, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jabar telah melakukan pemetaan bangunan-bangunan di atas sempadan sungai tersebut, dan dinilai membahayakan.
“Penindakan berupa penertiban bangunan ini sekaligus merupakan upaya mitigasi kebencanaan terkait bahaya banjir,” katanya.
Guntur mengatakan, para pemilik bangunan juga telah dikenakan sanksi administrasi. Bangunan-bangunan itu tidak memiliki izin dan tercatat secara resmi di Dinas SDA Provinsi Jabar.
”Setelah dikenakan sanksi administrasi dan penertiban melalui pembongkaran, setelah itu akan direvitalisasi oleh Dinas SDA Provinsi Jawa Barat. Pembongkaran kita mulai hari ini (kemarin, red) dan insyaallah selesai tiga hari,” ucapnya.
















