SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi melaunching Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon.
Kini masyarakat tidak boleh merokok sembarangan di tempat-tempat umum seperti di sekolah, perkantoran, masjid, taman bermain anak, angkutan umum dan tempat umum lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni, mengatakan, launching KTR bertepatan dengan momentum Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025. Launching dilakukan langsung oleh Bupati Cirebon, H Imron, kemarin
“Setelah palu diketok oleh DPRD, Pak Bupati sudah melaunching Perda KTR yang bersamaan dengan HKN. Mudah-mudahan semua pihak mengetahui bahwa sekarang sudah ada Perda KTR,” ujar Eni Suhaeni, Rabu, 12 November 2025.
Menurut Eni, Perda KTR ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat secara umum termasuk ibu hamil, balita, ibu menyusui, dari bahaya asap rokok ketika berada di tempat umum. Karena, masyarakat yang berada di tempat umum sangat riskan akan dampak dari asap rokok.
“Ini untuk melindungi masyarakat secara umum baik ibu hamil, balita, karena ini kan riskan, dampak dari asap rokoknya itu,” kata Eni.
Keberadaan Perda KTR juga dimaksudkan untuk mendorong masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat di manapun, termasuk di tempat umum. Sehingga, masyarakat secara umum hingga kelompok riskan dampak asap rokok, merasa nyaman.
“Ya supaya masyarakat nyaman berada di tempat umum. Dengan adanya Perda ini masyarakat akan menjadi nyaman dan sehat,” terangnya.
Setelah Perda KTR dilaunching, kini para perokok tidak boleh lagi merokok sembarangan di tempat umum seperti tempat belajar mengajar atau sekolah perkantoran, taman bermain anak, Masjid, angkutan umum dan tempat-tempat umum lainnya.
“Jadi, di tempat belajar mengajar, sekolah, perkantoran, taman bermain anak, masjid, angkutan umum dan lainnya, enggak boleh rokok,” tegasnya.
Namun demikian, perokok aktif masih bisa merokok di tempat-tempat khusus yang disediakan. Di kantor-kantor pemerintahan akan ada tempat khusus bagi pegawai untuk merokok. “Jadi nanti di kantor-kantor ada tempat tersendiri untuk merokok,” tegasnya.
Menurut Eni, Perda KTR ini tidak memberikan sanksi tegas kepada para perokok yang kedapatan merokok di tempat umum. Perokok yang ketahuan merokok di tempat umum bakal disuruh keluar dari area oleh petugas.
“Sanksinya hanya itu aja. Jadi nanti (di setiap kantor, red) ada (petugas, red) dari masing-masing dinas, sudah mengetahui (Perda KTR, red), dan di tempat bermain anak ada yang jaga juga,” pungkasnya.
Bupati Cirebon, H Imron mengatakan, Perda KTR diberlakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman ke masyarakat, khususnya warga Kabupaten Cirebon. Menurut Bupati, para perokok sekarang tidak lagi boleh merokok di ruang publik yang tertutup.
“Sekarang dengan adanya Perda KTR, merokok harus di ruang terbuka dan tidak mengganggu kenyamanan orang-orang di sekitarnya. Utamanya tentu saja untuk kesehatan masyarakat. Perda KTR itu agar para perokok lebih tertib. Jangan merokok di sembarangan tempat, apalagi kalau ada anak-anak dan ibu-ibu,” ujar Bupati Imron.
Imron mengatakan, untuk tempat-tempat yang tidak boleh sembarangan untuk merokok antara lain perkantoran pemerintahan, tempat ibadah, sekolah/kampus, angkutan umum, taman atau area bermain anak.
“Jadi, bagi para perokok agar mematuhi ketentuan dalam Perda KTR. Perda ini bukti pemerintah daerah melindungi kesehatan masyarakat Kabupaten Cirebon, kita ingin memberi rasa aman dan nyaman,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















