SUARA CIREBON- Warga Blok Tegal, Dusun 04 RT 030, RW 008, Desa Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, digegerkan dengan tindak penganiayaan yang dilakukan seorang pria berinisial (ND) terhadap istrinya sendiri, Muaeni (38), pada Sabtu, 6 Desember 2025 pagi.
Aksi ND cukup menggemparkan lantaran penganiayaan dilakukan dengan menggunakan pisau stainless yang diduga telah disiapkan sebelumnya.
Informasi yang terhimpun menyebut, pria asal Desa Jagapura Wetan ini nekat melakukan penganiayaan menggunakan pisau hingga membuat korban menderita luka tusuk di sejumlah bagian tubuhnya.
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang telah berpisah. Sang suami, ND, disebut sudah tujuh hari tidak tinggal bersama korban di rumah tersebut.
“Sebenere wis marian (sebenarnya pasangan itu sudah bercerai, red), pelaku sudah seminggu enggak pulang ke rumah korban. Tapi tiba-tiba datang langsung menusuk korban,” ujarnya.
Menurutnya, pasangan suami istri yang telah menjalani kehidupan rumah tangga sekitar satu tahun ini memang kerap terlibat pertengkaran. Para tetangga kerap mendengar keduanya terlibat cek cok bahkan hampir setiap hari.
Sehingga ketika terjadi peristiwa yang menggemparkan tersebut, ia dan tetangga lainnya tidak bereaksi ketika mendengar teriakan korban.
“Saya tidak menyangka, karena memang sebelumnya sudah sering bertengkar,” paparnya.
















