SUARA CIREBON – Polresta Cirebon kembali mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum polresta setempat. Kali ini, dua pengedar OKT tanpa izin resmi diamankan di wilayah Kecamatan Gegesik, yakni AA (31) dan DR (28).
Kedua pengedar OKT tersebut ditangkap saat razia yang dilakukan secara intensif, hingga menembus pelosok Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, kedua pengedar OKT tanpa izin resmi tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB.
Ia menjelaskan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan AA dan DR, di antaranya, 6.450 butir Trihex, 8.300 butir Tramadol, uang tunai Rp575 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, tas, dan lainnya.
“Dari tangan keduanya, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, ada trihex, tramadol hingga uang tunai yang diduga hasil penjualan OKT,” ujar Sumarni, Rabu, 10 Desember 2025.
Kedua pengedar tersebut kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ia memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Kami pastikan, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.