SUARA CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan dan penipuan bermodus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Empat tersangka berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan warga pada 4 Desember 2025.
Aksi para pelaku terjadi pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 09.26 WIB di gerai ATM SPBU Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Modus yang digunakan para pelaku adalah mengganjal mesin ATM menggunakan potongan lidi korek api yang didorong potongan gergaji pipa.
Ketika korban, SB (66), mencoba memasukkan kartu ATM BCA, kartu tersebut tidak dapat masuk. Para pelaku kemudian berpura-pura membantu korban.
“Pelaku mengganti kartu ATM korban dengan kartu ATM BCA milik pelaku yang sudah disiapkan, yang tepinya telah dikecilkan agar mudah masuk ke lubang ATM yang telah diganjal,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu, 10 Desember 2025.
Selain itu, dua pelaku lain, EL (DPO) dan AH, berpura-pura mengantre sambil mengintai nomor PIN korban. Setelah mendapatkan PIN, pelaku MF alias Abud dan PR alias Aang menuju gerai ATM BCA di Gunungsari, Kota Cirebon, menggunakan dua mobil yang telah dipersiapkan. Dari aksi tersebut, pelaku menguras uang korban sebesar Rp71 juta.
















