SUARA CIREBON – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon mulai melakukan penyusunan ulang roadmap (peta jalan) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana mengatakan, penyusunan kembali roadmap ETPD menjadi kebutuhan mendesak seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut Erus, roadmap ETPD perlu diselaraskan agar implementasi program memiliki dasar hukum yang kuat. Roadmap ETPD harus diselaraskan dengan regulasi terbaru agar implementasi digitalisasi transaksi daerah berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan.
“Elektronifikasi transaksi pemerintah daerah merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Erus Rusmana, Rabu, 17 Desember 2025.
Erus menjelaskan, penerapan ETPD tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas transaksi, tetapi juga mendorong transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Melalui ETPD, kami ingin meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Penyusunan ulang roadmap ETPD ini digelar dalam kegiatan capacity building semester II yang juga difokuskan pada evaluasi kinerja Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) pada Selasa, 16 Desember 2025.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan menghadirkan narasumber dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon.
Erus menyampaikan pentingnya peran TP2DD dalam mendorong efisiensi transaksi keuangan daerah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui sistem pembayaran nontunai. Selain itu, peserta mendapatkan paparan mengenai evaluasi kinerja TP2DD Kabupaten Cirebon sepanjang 2025 sebagai dasar penyusunan roadmap ETPD periode 2026-2029.
Materi lainnya membahas penguatan infrastruktur dan ekosistem digital, termasuk integrasi sistem antarperangkat daerah untuk mendukung perluasan kanal pembayaran digital. Penyusunan roadmap ETPD tersebut dimaksudkan untuk memberikan standar dokumen peta jalan, yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021.
“Dokumen roadmap itu juga diharapkan menjadi pedoman bagi TP2DD dalam menyusun rencana aksi implementasi ETPD di masing-masing perangkat daerah,” terangnya.
Bapenda Kabupaten Cirebon pun mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan seluruh anggota TP2DD dalam mencapai target digitalisasi transaksi daerah.
“Roadmap ETPD yang dihasilkan, nantinya mampu meningkatkan kualitas layanan pembayaran pajak dan retribusi daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi secara nontunai,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.