SUARA CIREBON – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon memastikan 44.000 hektare (ha) lahan sawah di Kabupaten Cirebon aman dari alih fungsi lahan.
Hal itu karena, puluhan ribu hektare lahan pertanian itu telah dikunci menjadi lahan sawah abadi melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Distan Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya, mengatakan, komitmen Pemkab Cirebon dalam melindungi lahan pertanian sawah dibuktikan dengan terbitnya Perda tentang RTRW tersebut.
“Komitmennya di perda itu, jadi tidak akan terjadi alih fungsi lahan di 44.000 hektare itu,” ujar Deni Nurcahya, Kamis, 18 Desember 2025.
Jumlah lahan sawah abadi seluas 44.000 hektare ini, telah melalui proses pengukuran yang presisi dari total Luas Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Cirebon seluas 50.000 hektare.
Deni menjelaskan, munculnya luas lahan abadi 44.000 hektare ini, dihitung dari luas LBS yang ada, yakni 50.000 hektare. Angka tersebut kemudian dipersentasikan dengan luas kabupaten, di angka 87 persen.
“Kita punya (LBS, red) kan 50.000 hektare nih, lalu ambil dari angka itu nanti diitung dari luas kabupaten, yaitu 87 persennya. Ini sawahnya 50.000 hektare, berarti 87 persen dari 50.000 hektare itu sekitar 44.000 hektare. Jadi, ketersediaan LBS kita itu 50.000 hektare, sudah diukur,” kata Deni.
Untuk memastikan lahan sawah tak beralih fungsi, Deni menyebut sistem pengawasan sudah terpantau saat pihak yang bersangkutan melakukan perizinan di bagian tata ruang dinas terkait.



















