SUARA CIREBON – Pengelola Bus Rapid Transit (BRT) Trans Cirebon Koridor 2 menghentikan sementara operasional layanan transportasi masyarakat, mulai 1 Januari 2026 kemarin.
Penghentian layanan transportasi masyarakat itu diumumkan secara resmi pihak pengelola BRT Trans Cirebon melalui akun Instagram @brttranscirebon.
Dalam unggahan berupa flyer di feed Instagram, pengelola mengumumkan, Rabu, 31 Desember 2025, menjadi hari terakhir operasional BRT Trans Cirebon, layanan akan dihentikan sementara, mulai 1 Januari 2026 hingga ada kebijakan lebih lanjut.
“Mohon maaf kami sampaikan kepada seluruh pengguna BRT Trans Cirebon. Besok, Rabu 31 Desember 2025, merupakan hari terakhir operasional. Mulai 1 Januari 2026 BRT Trans Cirebon tidak beroperasi sampai ada kebijakan lebih lanjut,” demikian isi pengumuman tersebut.
Dalam keterangan unggahan, pengelola juga menyampaikan permohonan maaf sekaligus ucapan terima kasih kepada masyarakat Kota Cirebon yang selama ini telah mempercayakan mobilitasnya menggunakan layanan BRT Trans Cirebon.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Andi Armawan membenarkan penghentian sementara operasional tersebut. Andi menjelaskan, keputusan ini diambil karena kondisi keuangan daerah tahun anggaran 2026, belum memungkinkan untuk mendukung operasional BRT secara optimal.
“Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2026, kondisi keuangan belum memungkinkan sehingga operasional BRT Trans Cirebon harus ditunda sementara mulai 1 Januari 2026,” ujar Andi, saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Andi menegaskan penghentian ini bersifat sementara. Pemerintah daerah berharap layanan transportasi massal tersebut dapat diaktifkan kembali ke depannya dengan skema atau model pengelolaan yang berbeda, tanpa membebani kondisi keuangan daerah.



















