SUARA CIREBON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mencatat, sepanjang tahun 2025 kemarin, sebanyak 234 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon melanggar disiplin dan aturan tentang ASN.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno menegaskan, ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dipastikan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya memastikan, penjatuhan hukuman atau sanksi diberlakukan tanpa pandang bulu.
“Kita tidak pandang bulu dalam pemberian sanksi itu. Siapa pun yang melanggar ya dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu PP 94/2021,” kata Ade Nugroho Yuliarno, Senin, 5 Januari 2026.
Sepanjang tahun 2025 lalu, lanjut Ade, BKPSDM telah menangani berbagai pelanggaran yang dilakukan ASN, di antaranya pelanggaran izin perkawinan dan perceraian, penyalahgunaan wewenang, mangkir kerja, menjadi perantara untuk kepentingan pribadi, perbuatan tidak berintegritas (penipuan dan atau KDRT), tindak pidana korupsi, pelecehan seksual dan lainnya.
“Untuk pelanggaran izin perkawinan dan perceraian ada 7 kasus, tiga di antaranya dari PNS sebanyak 3 orang, dari PPPK ada 4 orang. Sedangkan hukuman disiplin, tiga PNS dihukum berat, PPPK yang dihukum ringan ada 1 orang, dihukum sedang 2 orang dan berat 1 orang,” kata Ade.
Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) pada BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, menambahkan, hukuman disiplin untuk ASN yang melakukan penyalahgunaan wewenang ada lima kasus, dan semuanya berstatus PNS.
Kemudian, hukuman disiplin bagi ASN yang mangkir kerja ada 10 kasus. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh 8 orang PNS dan 2 orang berstatus PPPK.
“PNS yang dijatuhi hukuman ringan ada 3 orang, hukuman berat 5 orang. Kalau dari PPPK semuanya dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Meilan.
Untuk hukuman disiplin karena menjadi perantara demi keuntungan pribadi, ada 1 kasus yang dilakukan oleh PPPK. Pelanggarnya telah dijatuhi hukuman disiplin berat.
Sedangkan pelanggaran berupa perbuatan tidak berintegritas (penipuan dan atau KDRT) ada 51 kasus. Pelanggaran kasus tersebut dilakukan oleh PNS sebanyak 10 orang, PPPK 40 orang dan PPPK Paruh Waktu 1 orang.
“PNS yang dijatuhi hukuman ringan ada 5 orang, hukuman sedang 3 orang, dan hukuman berat 2 orang. PPPK yang dijatuhi hukuman ringan ada 10 orang, hukuman sedang 29 orang, dan hukuman berat 1 orang. Sedangkan PPPK Paruh Waktu yang diberikan hukuman ringan ada 1 orang,” jelas Meilan.
Untuk tindak pidana tipikor, dilakukan oleh dua PNS, seorang di antaranya dijatuhi hukuman berat dan satunya lainnya pemberhentian sementara. Kasus pelecehan seksual dilakukan oleh dua PNS, satu di antaranya dihukum berat, dan seorang lainnya pemberhentian sementara.
Masih menurut Meilan, hukuman disiplin karena kelalaian dalam bertugas (termasuk kelalaian pembinaan sebagai atasan) ada 58 kasus. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh 34 PNS dan 24 PPPK. Pemberian hukuman disiplin bagi PNS yang dijatuhi hukuman ringan ada 32 orang, hukuman sedang 2 orang. Sementara 24 PPPK semuanya dijatuhi hukuman ringan.
“Untuk ASN yang tidak melaksanakan kebijakan pemerintah yang berwenang ada 3 PNS dan 68 PPPK. Semuanya dijatuhi hukuman ringan. Sedangkan yang tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, ada 11 PNS, 3 PPPK. PNS dijatuhi hukuman ringan 6, hukuman sedang 2 dan hukuman berat 3. Hukuman sedang untuk PPPK ada 3 orang,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















