SUARA CIREBON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mencatat, sepanjang tahun 2025 kemarin, sebanyak 234 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon melanggar disiplin dan aturan tentang ASN.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno menegaskan, ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dipastikan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya memastikan, penjatuhan hukuman atau sanksi diberlakukan tanpa pandang bulu.
“Kita tidak pandang bulu dalam pemberian sanksi itu. Siapa pun yang melanggar ya dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu PP 94/2021,” kata Ade Nugroho Yuliarno, Senin, 5 Januari 2026.
Sepanjang tahun 2025 lalu, lanjut Ade, BKPSDM telah menangani berbagai pelanggaran yang dilakukan ASN, di antaranya pelanggaran izin perkawinan dan perceraian, penyalahgunaan wewenang, mangkir kerja, menjadi perantara untuk kepentingan pribadi, perbuatan tidak berintegritas (penipuan dan atau KDRT), tindak pidana korupsi, pelecehan seksual dan lainnya.
“Untuk pelanggaran izin perkawinan dan perceraian ada 7 kasus, tiga di antaranya dari PNS sebanyak 3 orang, dari PPPK ada 4 orang. Sedangkan hukuman disiplin, tiga PNS dihukum berat, PPPK yang dihukum ringan ada 1 orang, dihukum sedang 2 orang dan berat 1 orang,” kata Ade.
Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) pada BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, menambahkan, hukuman disiplin untuk ASN yang melakukan penyalahgunaan wewenang ada lima kasus, dan semuanya berstatus PNS.
Kemudian, hukuman disiplin bagi ASN yang mangkir kerja ada 10 kasus. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh 8 orang PNS dan 2 orang berstatus PPPK.
“PNS yang dijatuhi hukuman ringan ada 3 orang, hukuman berat 5 orang. Kalau dari PPPK semuanya dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Meilan.
















