SUARA CIREBON – Kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon menjadi penegasan dari komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab Cirebon) dalam memperkuat penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala menyampaikan, statistik sektoral merupakan bagian dari implementasi SDI. Menurutnya, setiap perangkat daerah wajib memastikan data yang dihasilkan memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, serta kode referensi atau data induk.
Hendra menegaskan, perangkat daerah merupakan aktor utama dalam menentukan kualitas data daerah.
“Karenanya, data yang dihasilkan harus akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hendra, Jumat, 9 Januari 2026.
Menurut Hendra, setiap perangkat daerah perlu memiliki penanggung jawab data yang aktif berkoordinasi dengan Diskominfo selaku wali data untuk menjaga konsistensi dan keselarasan data antarsektor.
Data sektoral juga harus mendukung dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Renstra, Renja, hingga indikator kinerja daerah. Dalam penyusunan data tahun 2026, Pemkab Cirebon telah melaksanakan desk daftar data pada akhir November.
Kegiatan tersebut menghasilkan daftar data tahun 2026 yang disepakati bersama oleh produsen data dan wali data serta dituangkan dalam berita acara sebagai acuan kerja. Hendra menambahkan, mekanisme pengumpulan, penyampaian, dan verifikasi data dilakukan melalui Portal Satu Data yang dikelola Diskominfo.
Perangkat daerah diminta melakukan pembersihan data secara berkala dan menyampaikan data sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Penginputan data harus dilakukan langsung oleh masing-masing perangkat daerah melalui Portal Satu Data Kabupaten Cirebon,” tegasnya.
Sementara, Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto menyampaikan, penyelenggaraan Satu Data tahun 2026 mencakup 1.060 data sektoral dari 31 perangkat daerah. Data tersebut merupakan data tahun 2025 yang dikumpulkan berdasarkan hasil kesepakatan desk daftar data.
Menurut Bambang, penyelenggaraan Satu Data mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Cirebon.
“Proses input data oleh masing-masing dijadwalkan berlangsung pada Januari hingga Maret 2026. Sedangkan verifikasi data oleh Diskominfo dilakukan pada Maret hingga April 2026,” kata Bambang.
Hasil kesepakatan daftar data tahun 2026 selanjutnya ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani perangkat daerah selaku produsen data dan Diskominfo sebagai wali data sebagai dasar pelaksanaan Satu Data Kabupaten Cirebon tahun 2026.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















