SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mendorong para pengembang perumahan untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah.
Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, mengatakan, dorongan Pemkab Cirebon tersebut utamanya ditujukan kepada pengembang yang telah selesai membangun perumahan.
“Bagi perumahan yang sudah selesai pembangunannya, segera untuk proses serah terima PSU-nya. Jangan sampai imbasnya ke masyarakat, fasilitasnya terbengkalai,” kata Wabup Jigus, sapaan akrabnya, Selasa, 13 Januari 2026.
Jika setelah ada imbauan tapi pengembang masih membandel, Jigus menegaskan, Pemkab Cirebon akan memberikan tindakan tegas berupa punishment. Terlebih, Pemkab Cirebon sudah mendapat warning dari MCP KPK untuk mendesak pengembang perumahan menyerahkan PSU.
“Setiap tahun kita ditargetkan untuk menerima PSU itu,” kata Jigus.
Karena itu, Pemkab Cirebon akan berkomunikasi dengan asosiasi khususnya developer, terkait kaidah yang ada agar bisa dijalankan oleh pihak developer.
“Kita sudah ada payung hukumnya, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2018 dan Perbup Nomor 189 Tahun 2022. Di situ sudah muncul persyaratan dari pengembang terkait dengan PSU dan lain sebagainya,” jelasnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Penataan Kelola Perumahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Benny Indriawan mengatakan, dari 620 perumahan yang ada di Kabupaten Cirebon, sudah ada 107 perumahan yang diserahkan ke Pemda sepanjang tahun 2025 kemarin.
“Tahun 2025 kemarin kita targetkan 10 perumahan yang PSU-nya diserahkan, tahun ini kita melebihi, yakni 11 perumahan,” kata Benny.
Benny menjelaskan, perumahan tersebut merupakan perumahan yang sudah cukup lama karena dibangun sejak tahun 2000-an, namun pengembangnya masih ada.
Jika perumahan terlantar karena pengembangnya sudah bangkrut, maka serah terima perumahan bisa dilakukan secara sepihak sesuai dengan Perbup 189 tahun 2022.
“Kalau yang sudah tidak ada pengembang, nanti warga perumahan bisa mengajukan untuk audiensi terlebih dengan Pemkab Cirebon untuk penyerahan PSU-nya,” paparnya.
Berbeda dengan kondisi perumahan yang masih ada pengembangnya. Ketika PSU ingin diserahkan Pemda, maka sarana prasarana harus dalam kondisi layak pakai.
“Kita (pemda, red) tidak menarif biaya atau anggaran untuk serah terima aset. Kami hanya menginginkan ketika proses serah terima PSU itu, kami menerima aset dalam kondisi masih layak,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















