SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melarang Perangkat Daerah (PD) mengangkat pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang kerap disebut pegawai honorer.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon dengan Nomor 800.1.8.1/65/BKPSDM tentang Penataan ASN di Lingkungan Pemkab Cirebon yang berlaku di seluruh instansi mulai tahun 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno mengatakan, ketentuan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur reformasi menyeluruh sistem kepegawaian di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah.
Menurut Ade, pasal 65 UU Nomor 20/2023 tentang ASN melarang pejabat pembina kepegawaian (kepala daerah) mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
“Undang-undang tersebut tegas melarang Kepala Daerah mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Bupati saja dilarang, pastinya pejabat lain di instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN,” jelas Ade Nugroho, Minggu, 18 Januari 2026.
Ade menegaskan, siapapun yang berani mengangkat pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Cirebon bakal dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sanksi yang diberikan sesuai dengan pembuktian,” tegasnya.
Menurut Ade, pegawai pemerintah di lingkungan Pemkab Cirebon adalah pegawai yang memiliki status sebagai ASN, meliputi CPNS, PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Setiap kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cirebon wajib memastikan seluruh pegawai yang bekerja di instansinya memiliki status sebagai ASN.















