SUARA CIREBON – Tim Raimas Satgas Preventif Samapta Polresta Cirebon yang tengah melaksanakan patroli, berhasil menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan sejumlah remaja di perbatasan Desa Cangkring, Kecamatan Plered dan Desa Babadan, Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon, Sabtu, 17 Januari 2026 dinihari.
Sedikitnya enam orang remaja yang diduga terlibat aksi tawuran tersebut, berhasil diamankan. Saat sampai di lokasi perbatasan dua desa tersebut, petugas mendapati sekelompok remaja yang sedang terlibat tawuran.
Mengetahui kehadiran petugas, para remaja tersebut sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan personel Raimas Satgas Preventif yang dipimpin KBO Sat Samapta Polresta Cirebon, Iptu Aang Gumilar.
Dari hasil pendataan, enam remaja yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AS (18), FAP (20), D (14), FF (15), AM (15), dan DP (17).
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu batang besi, dan satu unit telepon genggam. Seluruh pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menjelaskan, patroli Raimas merupakan langkah preventif dan responsif Polri dalam menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya aksi tawuran remaja yang kerap terjadi pada jam-jam rawan.
“Kami secara konsisten hadir di lapangan, terutama pada waktu dini hari yang rawan terjadi gangguan kamtibmas guna mencegah terjadinya aksi tawuran, kejahatan jalanan, maupun perbuatan lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Kombes Pol Imara Utama, dalam keterangannya.
Menurutnya, keterlibatan remaja dalam aksi tawuran menjadi perhatian serius pihak kepolisian, karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Kami sangat menyayangkan masih adanya anak-anak dan remaja yang terlibat dalam aksi tawuran dengan membawa senjata tajam, tindakan ini sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan korban jiwa,” katanya.
Jajarannya akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan hukum, namun tetap mengedepankan pendekatan pembinaan, khususnya bagi pelaku yang masih di bawah umur.
Kapolresta juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum.
“Para orang tua harus menjaga anak-anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon agar segera melaporkan apabila mengetahui atau melihat adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminal, maupun aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.
Menurut Kapolresta, masyarakat dapat menghubungi layanan hotline Polri 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di 0811-2497-497, jika mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungannya.
“Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















