SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon mendesak aktivitas penggalian dan pengupasan tanah di kawasan kaki Bukit Plangon, Kecamatan Sumber, yang dilakukan pengembang Perumahan Trusmi Land untuk dihentikan.
Desakan penghentian aktivitas galian tanah di kaki Bukit Plangon itu, disampaikan sejumlah wakil rakyat dalam rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Kabupaten Cirebon yang menghadirkan ESDM Provinsi Jabar, pihak pengembang Perumahan Trusmi Land, serta OPD terkait, Senin Senin, 19 Januari 2026.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan, menilai aktivitas galian di kaki Bukit Plangon sangat berisiko dan berbahaya. Menurut Aan, aktivitas galian berisiko memicu banjir lantaran daerah yang dikupas selama ini merupakan kawasan sabuk hijau.
“Risikonya bukan cuma menyebabkan banjir, tapi juga dapat merusak ekosistem kawasan Plangon yang selama ini menjadi habitat alami monyet liar sejak ratusan tahun lalu,” kata Aan, dalam rapat tersebut.
Aan mengaku sangat menyayangkan aktivitas pengupasan lahan yang dilakukan pihak Perumahan Trusmi Land, tanpa adanya kajian sebelumnya. Ia secara tegas agar aktivitas di kawasan kaki Bukit Plangon itu ditutp.
“Masih banyak lahan lain yang jauh dari kawasan perbukitan. Kalau ini terus dilakukan, banjir akan berulang. Lebih baik aktivitas galian dan kupasan tanah di kawasan itu ditutup,” tegas Aan.
Jika hasil kajian menunjukkan risiko yang membahayakan, Aan meminta agar perizinan proyek perumahan dicabut.
“Jangan sampai keuntungan proyek hanya dinikmati pengembang, sementara masyarakat sekitar harus menanggung dampak lingkungan selamanya,” tandasnya.



















