SUARA CIREBON – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, BS dilaporkan ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, atas dugaan penipuan, Senin, 2 Februari 2026.
BS dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Nurjayanti Yuniar (38) dan warga Desa Sindangkasih, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Iman Sulaiman (38) karena diduga telah melakukan penipuan terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Informasi berhasil dihimpun menyebutkan, BS menjanjikan dua orang tersebut bisa langsung menjadi PPPK, meski bukan pegawai honorer dan belum pernah bekerja di lingkungan pemerintahan.
Untuk bisa menjadi PPPK seperti yang dijanjikan, BS menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh dua korbannya itu, yakni membayar uang hingga puluhan juta. Dari dua orang korban tersebut, BS diduga telah mengantongi Rp71,5 juta.
Korban Nurjayanti Yuniar menuturkan, peristiwa bermula ketika dirinya dikenalkan oleh suami dari saudara sepupunya sendiri yang berinisial M. Saat perkenalan, BS tidak mengunakan nama sebenarnya, tapi mengaku bernama Asep kepada Nurjayanti.
Sebelum dikenalkan dengan Asep alias BS, Nurjayanti diberitahu oleh M tentang adanya peluang kerja sebagai PPPK di lingkup Pemkab Cirebon untuk dua orang. M pun berupaya meyakinkan Nurjayanti bahwa BS adalah pegawai yang bisa memasukkan seseorang untuk bisa bekerja sebagai PPPK.
BS berdalih, dua kekosongan PPPK tersebut lantaran ditinggalkan oleh PPPK yang mengundurkan diri, dan satu PPPK lainnya yang harus mengikuti tugas suami ke luar Pulau Jawa.
Merasa mendapat “kesempatan emas” usai diyakinkan oleh M dan BS, Nurjayanti kemudian membayar “mahar” yang telah ditentukan oleh BS. Total uang yang telah disetor Nurjayanti kepada oknum PNS tersebut sebanyak Rp41,5 juta.
“Awalnya saya ngasih Rp15 juta kemudian Rp20 juta. Setelah itu dia (BS, red) minta Rp5 juta. Tidak lama kemudian, dia minta lagi Rp1 juta. Karena saya tidak ada uang, maka saya kasih Rp500 ribu, dan saya memang tidak punya uang, semua uang itu dari hasil pinjam,” ujar Nurjayanti.
Ia mengakui, kesempatan menjadi PPPK tersebut diberitahukan kepada ibu dari korban Iman Sulaiman. Dari ceritanya itu, ibu dari Iman Sulaiman pun tergiur untuk mengambil kesempatan dan mendorong anaknya bekerja di pemerintahan. Tanpa pikir panjang, keluarga Iman Sulaiman juga langsung menyetor uang sebanyak Rp31 juta kepada BS.
Pembayaran dilakukan dengan cara menyicil Rp 25 juta kemudian Rp2 juta dan seterusnya dengan nilai yang sama sampai menyentuh angka total Rp31 juta.
Menurut Nurjayanti, semua transaksi pembayaran tersebut dilakukan pada bulan Juli 2025. Nur mengaku tergiur lantaran dijanjikan sebagai PPPK secara singkat, yakni di bulan Agustus hingga September 2025.
Setelah bulan yang dijanjikan terlewat, bahkan sampai November 2025 tidak ada kabar, Nurjayanti dan Iman Sulaiman mulai gelisah. Secara tegas, keduanya kemudian meminta pengembalian uang yang telah disetornya tersebut.
Kegigihannya mengejar pengembalian uang dari BS, sedikit membuahkan hasil. BS akhirnya mengembalikan uang kepada Nurjayanti senilai Rp20 juta. Sementara Iman Sulaiman belum menerima pengembalian.
“Setelah itu kemudian buat perjanjian, bahwa uang akan dikembalikan tanggal 30 Desember sampai 1 Februari 2026. Ternyata sampai tanggal 1 Februari tidak ada pengembalian dari BS, akhirnya kami melapor ke BKPSDM,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebob, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Meilan memastikan, penerapan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Jika nanti terbukti, sanksinya sesuai jenis pelanggarannya,” kata Melilan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















