SUARA CIREBON – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, BS dilaporkan ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, atas dugaan penipuan, Senin, 2 Februari 2026.
BS dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Nurjayanti Yuniar (38) dan warga Desa Sindangkasih, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Iman Sulaiman (38) karena diduga telah melakukan penipuan terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Informasi berhasil dihimpun menyebutkan, BS menjanjikan dua orang tersebut bisa langsung menjadi PPPK, meski bukan pegawai honorer dan belum pernah bekerja di lingkungan pemerintahan.
Untuk bisa menjadi PPPK seperti yang dijanjikan, BS menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh dua korbannya itu, yakni membayar uang hingga puluhan juta. Dari dua orang korban tersebut, BS diduga telah mengantongi Rp71,5 juta.
Korban Nurjayanti Yuniar menuturkan, peristiwa bermula ketika dirinya dikenalkan oleh suami dari saudara sepupunya sendiri yang berinisial M. Saat perkenalan, BS tidak mengunakan nama sebenarnya, tapi mengaku bernama Asep kepada Nurjayanti.
Sebelum dikenalkan dengan Asep alias BS, Nurjayanti diberitahu oleh M tentang adanya peluang kerja sebagai PPPK di lingkup Pemkab Cirebon untuk dua orang. M pun berupaya meyakinkan Nurjayanti bahwa BS adalah pegawai yang bisa memasukkan seseorang untuk bisa bekerja sebagai PPPK.
BS berdalih, dua kekosongan PPPK tersebut lantaran ditinggalkan oleh PPPK yang mengundurkan diri, dan satu PPPK lainnya yang harus mengikuti tugas suami ke luar Pulau Jawa.
Merasa mendapat “kesempatan emas” usai diyakinkan oleh M dan BS, Nurjayanti kemudian membayar “mahar” yang telah ditentukan oleh BS. Total uang yang telah disetor Nurjayanti kepada oknum PNS tersebut sebanyak Rp41,5 juta.



















