SUARA CIREBON – Bupati Cirebon, H Imron kembali menekankan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan camat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, sebagaimana arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Bupati meminta seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menjadikan kebersihan sebagai bagian dari budaya kerja sehari-hari. Bahkan, ia mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat daerah untuk melakukan kegiatan bersih-bersih di area kerja masing-masing, setiap hari.
Selain itu, Imron juga mewajibkan kegiatan Jumat Bersih dilakukan secara rutin di seluruh lingkungan kantor pemerintahan.
“Kebersihan lingkungan kantor merupakan bagian dari disiplin kerja dan mencerminkan kualitas pelayanan publik,” ujar Imron, saat rapat pimpinan bersama kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Cirebon di ruang Paseban, Setda setempat, Rabu, 11 Februari 2026.
Imron menegaskan, kebersihan lingkungan mencakup ruang pelayanan, ruang rapat, toilet, fasilitas umum, halaman, taman, area parkir, hingga saluran drainase di sekitar kantor pemerintahan.
“Jadi, ruang lingkup kebersihan itu tidak hanya terbatas pada ruang kerja saja,” jelas Imron.
Dalam rapat tersebut, Bupati juga secara tegas melarang para ASN membuang sampah sembarangan di lingkungan kantor maupun area sekitarnya. Setiap pegawai diwajibkan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
Ia menegaskan, penegakan disiplin terkait kewajiban tersebut akan disertai dengan pemberian sanksi kepada ASN yang melanggar. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan disiplin ASN, sanksinya berupa teguran administratif.
Selain dihadiri seluruh kepala perangkat daerah dan camat, rapat pimpinan juga dihadiri Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman.
“Kami berharap, akan tercipta lingkungan kerja yang bersih, nyaman, dan sehat, sekaligus bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Sebelumya, Bupati juga menandatangani Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/1/Dis LH tentang Wajib Menjaga Kebersihan Lingkungan Kantor yang ditetapkan pada 5 Februari 2026 yang merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam pidato 2 Februari 2026.
Surat edaran ini berlaku untuk seluruh unsur pemerintahan daerah, mulai dari sekretaris daerah, asisten, kepala perangkat daerah, camat, hingga pimpinan BUMD se-Kabupaten Cirebon, dan diterapkan di seluruh lingkungan kantor pemerintahan.
Surat edaran tersebut menegaskan, “Setiap pimpinan dan pegawai wajib menjaga kebersihan, kerapihan, dan ketertiban lingkungan kerja di masing-masing unit kerja.” Ruang lingkup kebersihan meliputi ruang kerja, ruang pelayanan, ruang rapat, toilet, fasilitas umum, halaman, taman, area parkir, hingga saluran drainase di sekitar kantor.
Perangkat daerah juga diminta menunjuk penanggung jawab kebersihan serta mengelola sampah melalui pemilahan dari sumbernya. Surat edaran tersebut juga menegaskan larangan membuang sampah sembarangan.
“Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan di lingkungan kantor dan sekitarnya,” sebagaimana tertuang dalam ketentuan tersebut.
Pelaksanaan kegiatan kebersihan dilakukan setiap hari kerja selama 30 menit, mulai pukul 07.30 hingga 08.00 WIB. Kepala perangkat daerah dan camat bertanggung jawab melakukan pengawasan langsung, sementara perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup melaksanakan monitoring dan evaluasi.
ASN yang melanggar ketentuan akan dikenai teguran administratif sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan disiplin ASN. Kebijakan ini sebagai wujud dukungan Pemkab Cirebon terhadap arahan Presiden sekaligus bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan berwibawa.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















