SUARA CIREBON – Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) menolak seluruh gugatan yang diajukan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon, Sutardi Raharja.
Putusan yang dibacakan dalam sidang daring pada Selasa, 17 Maret 2026 ini mengesahkan kepengurusan caretaker secara final dan mengikat sekaligus mengakhiri polemik berkepanjangan di tubuh KONI Kabupaten Cirebon.
Majelis Arbitrase menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan. Hal ini menandai berakhirnya sengketa yang sempat memanas di dunia olahraga di daerah ini.
Tak hanya menolak gugatan, majelis juga menyoroti pelanggaran serius yang dilakukan pemohon, yakni penggunaan kepala surat milik pihak lain yang dinilai bertentangan dengan AD/ART organisasi.
Dalam amar putusan, BAKI menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) caretaker yang diterbitkan KONI Jawa Barat sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, kepengurusan caretaker KONI Kabupaten Cirebon yang kini dipimpin Agus Kurniawan Budiman akrab disapa Jigus resmi diakui dan tidak bisa lagi diganggu gugat.
Anggota Bidang Hukum KONI Jawa Barat, Eka Nopie Sagita, menegaskan putusan ini menjadi jawaban atas polemik yang selama ini mengganggu stabilitas organisasi.
“Putusan ini sudah sangat jelas. Gugatan ditolak dan SK caretaker sah serta mengikat,” ujarnya.
















