SUARA CIREBON – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pemblokiran akun media sosial dan akun permainan daring (game online) bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Kepala DP3APPKB Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno mengatakan, langkah ini merupakan momentum penting untuk mengembalikan anak-anak ke dunia nyata. Menurutnya, penggunaan perangkat digital yang berlebihan telah berdampak pada melambatnya perkembangan motorik dan kemampuan interaksi sosial anak-anak dibandingkan generasi sebelumnya.
“Kami sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat yang memblokir akun anak-anak di bawah usia 16 tahun. Ini merupakan kesempatan buat orang tua mengembalikan anak-anak ke dunia nyata, dengan bermain langsung melibatkan orang tua, melibatkan fisik, sehingga ada interaksi langsung yang akan meningkatkan motorik anak,” kata Budi di sela kesibukkannya, Senin, 30 Maret 2026.
Menurut Budi, pemerintah telah menekankan kunci keberhasilan kebijakan ini sepenuhnya berada di tangan orang tua. Meski pemerintah melakukan pemblokiran secara sistem, lanjut Budi, komitmen keluarga sangat diperlukan agar anak-anak tidak “menyiasati” aturan tersebut, misalnya dengan mendaftarkan akun menggunakan identitas orang tua atau saudara yang lebih tua.
“Mudah-mudahan dengan pemblokiran akun anak ini diikuti dengan komitmen orang tua. Bagaimanapun kunci utama itu ada di keluarga. Jangan disiasati lagi anak bermain pakai akun orang tua, karena keluarga adalah pusat pembangunan masa depan anak-anak kita,” ujar Budi
Dengan berkurangnya waktu di dunia digital, imbuh Budi, anak-anak diharapkan dapat kembali aktif secara fisik dan emosional. Aktivitas bermain di lingkungan nyata dinilai jauh lebih efektif dalam membentuk karakter anak, terutama dalam hal keseimbangan motorik seperti melatih fisik agar lebih sehat dan responsif.
Menurut Budi, belajar bersosialisasi dan menumbuhkan empati terhadap sesama dan kemampuan problem solving dengan melatih anak menghadapi dan menyelesaikan konflik secara langsung saat bermain dengan teman sebaya.
“Langkah tegas ini memang diakui menjadi tantangan tersendiri bagi orang tua, terutama menghadapi reaksi anak yang mungkin merasa keberatan di awal penerapan,” katanya.
Seperti diketahui, mulai 28 Maret 2026, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap di berbagai platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live hingga Roblox.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya, dikutip Senin, 30 Maret 2026.
Ia menambahkan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) juga memperbesar tantangan di ruang digital karena memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.
“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.
Melalui kebijakan “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















