SUARA CIREBON – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, Muhidin, mengeluhkan, lambannya proses pembukaan blokir terhadap tujuh sertifikat tanah miliknya di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon.
Muhidin mengaku, telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan guna membuka pemblokiran tujuh sertifikat tanah miliknya sejak mulai pengurusan, pada Desember 2025 lalu.
“Saya baru mengetahui adanya pemblokiran saat hendak melakukan transaksi penjualan tanah kepada pihak pembeli. Informasi tersebut didapat dari notaris yang menyebut bahwa sertifikat tanah yang akan saya jual berstatus diblokir,” kata Muhidin, Selasa, 31 Maret 2026.
Mengetahui sertifikat tanah yang akan dijual dalam status pembokiran pihak BPN, Muhidin pun melengkapi sejumlah syarat agar status pemblokiran dapat dibuka.
Pemblokiran tersebut sebelumnya dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon terkait dugaan perkara hukum. Namun, menurut Muhidin, kasus tersebut telah selesai dan tanah tersebut tidak terbukti tersangkut dengan kasus hukum yang dijalaninya, karenanya barang bukti sertifikat pun telah dikembalikan.
Menurut Muhidin, pihak kejaksaan telah mengirimkan surat resmi kepada BPN tertanggal 24 Februari 2026 yang meminta agar pemblokiran terhadap sertifikat tersebut segera dibuka.
“Dari kejaksaan sudah ada surat untuk membuka blokir, tapi sampai sekarang belum juga dibuka. Selama proses pengurusan, saya telah berulang kali melakukan komunikasi dengan pihak BPN, baik melalui telepon maupun pesan singkat. Namun, jawaban yang diterima dinilai belum memberikan kepastian,” ucapnya.
“Jawabannya selalu disuruh sabar karena masih di pimpinan, saya hanya minta kejelasan, ini diproses atau tidak,” tambahnya.
Kondisi tersebut berdampak pada hubungan dengan pihak pembeli tanah yang telah menunggu lebih dari enam bulan. Situasi ini membuat dirinya berada dalam tekanan karena proses jual beli tidak kunjung selesai.
“Pembeli sudah marah-marah karena terlalu lama, saya juga bingung karena semua syarat sudah dipenuhi,” katanya.
Sampai saat ini, tidak adanya kejelasan waktu penyelesaian dari pihak BPN, padahal dalam standar pelayanan publik seharusnya ada batas waktu dan kepastian jawaban.
“Saya hanya ingin ketegasan, kalau memang ada kekurangan, sampaikan, kalau bisa dibuka, ya segera dibuka,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Substansi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Dicki Iskandar, mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tertanggal 23 Februari 2026.
“Surat dari Kejaksaan sudah masuk ke BPN dan saat ini masih dalam proses, namun, dalam perjalanannya masih ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu surat pengangkatan sita yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri melalui juru sita,” ujar Dicki.
Mmenurut Dicki, permohonan pengangkatan sita tersebut harus diajukan langsung oleh pihak pemohon.
“Untuk permohonan sita maupun pengangkatan sita itu diajukan oleh pemohon sendiri bukan BPN,” katanya.
Pihak BPN juga akan kembali bersurat kepada pemohon, dalam hal ini Muhyidin, guna memberikan penjelasan lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kemarin mungkin ada sedikit salah paham, seolah-olah permohonan tidak diterima, sekarang sudah bisa kami klarifikasi bahwa sitanya harus diangkat terlebih dahulu,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.