SUARA CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeldedah kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono di Indramayu, Jawa Barat, Kamis, 2 April 2026.
Terkait hal ini, kuasa hukum Ono Surono, Sahali SH menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Menurutnya, penyidik KPK datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat (1).
Ia menilai, hal tersebut merupakan pelanggaran prosedur yang seharusnya dipatuhi oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, Sahali juga mempersoalkan sejumlah barang yang disita oleh penyidik. Barang-barang tersebut di antaranya buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan tahun 2015, serta satu unit telepon genggam Samsung dalam kondisi rusak.
Menurut Sahali, barang-barang tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penyitaan ini nyata-nyata melanggar KUHAP Baru, Pasal 113 ayat 3, yang menyatakan bahwa dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.,” ujar Sahali dalam keterangannya yang diterima suaracirebon.com, Jumat, 3 April 2026.
Ia juga menyayangkan sikap penyidik KPK yang dinilai tidak profesional.
Bahkan Sahali menuding penyidik terkesan membangun opini publik seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper, padahal hanya membawa dua buku agenda pribadi dan satu telepon genggam rusak dari lokasi penggeledahan di Indramayu.
Lebih lanjut, Sahali menyinggung penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Bandung pada 1 April 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang arisan di lemari pakaian istri Ono Surono.
Pihak kuasa hukum mengklaim bahwa asal-usul uang tersebut telah dijelaskan melalui bukti percakapan WhatsApp grup, namun tidak dipertimbangkan oleh penyidik.
Sahali yang juga menjabat sebagai Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan, penggeledahan kediaman Ono Surono di Bandung dan Indramayu merupakan satu rangkaian.
“Jadi selain rumah yang di Bandung, ONS juga diduga memiliki rumah di Indramayu dan dilakukan penggeledahan,” jelas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 April 2026.
Diketahui, KPK terlebih dahulu menggeledah kediaman Ono Surono di Bandung kemudian di Indramayu.
Diungkapkan Budi, KPK memang sudah menarget dua rumah itu, dan bukan rangkaian upaya paksa yang terpisah.
Kendati demikian, KPK belum memerinci hasil penggeledahan rumah Ono Surono yang ada di Indramayu.
“Kami akan update kembali dari tim ya terkait dengan hasil penggeledahan yang dilakukan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut berkaitan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka, ialah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***.
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.


















