SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menggelar rapat penataan lahan sawah abadi dan tata ruang wilayah di Pendopo Rumah Dinas Bupati Cirebon, Rabu, 8 April 2026 malam.
Rapat yang membahas penataan ulang tata ruang, khususnya terkait lahan sawah dilindungi dan rencana pengembangan kawasan industri tersebut, dipimpin langsung Bupati Cirebon, H Imron dan dihadiri Wakil Bupati H Agus Kurniawan Budiman, Sekda H Hendra Nirmala, kepala perangkat daerah, serta Kepala BPN Kabupaten Cirebon.
Menurut Imron, pembahasan penataan ulang tata ruang berlum final dan masih terus berlanjut.
“Masih dibahas oleh Dinas PUTR dan Dinas Pertanian. Kita ingin penataan ini lebih tertib dan jelas,” ujar Bupati Imron, Kamis, 9 April 2026.
Imron menjelaskan, Kabupaten Cirebon memiliki luas lahan sawah dilindungi sekitar 50.000 hektare. Namun dalam implementasinya masih diperlukan penyesuaian, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan rencana pengembangan wilayah lain.
Menurutnya, penataan ulang diperlukan agar tidak terjadi pencampuran fungsi lahan, seperti kawasan industri yang berdampingan dengan lahan sawah atau permukiman.
“Kita ingin kawasan industri jelas lokasinya, sehingga investor juga tidak ragu. Jangan sampai ada industri berdampingan dengan sawah yang dilindungi,” terangnya.
Imron menambahkan, di Kabupaten Cirebon terdapat sejumlah wilayah, termasuk di Kecamatan Plumbon yang berpotensi dikaji ulang karena status lahannya masih memungkinkan untuk pengembangan kawasan industri.



















