SUARA CIREBON – Keberadaan situs Batu Semar yang terletak di wilayah Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon kini menjadi sorotan. Lokasi situs yang berada di atas lahan milik Kementerian itu, kondisinya nyaris mengalami kerusakan karena tak terawat dan terancam dipindahkan.
Hal itu memunculkan kekhawatiran terkait status dan kelestariannya di masa depan. Pegiat budaya, Raden Chaidir Susilaningrat, menyampaikan, keberadaan situs Batu Semar tersebut telah diyakini secara turun-temurun oleh masyarakat setempat, sebagai peninggalan leluhur yang sudah ada jauh sebelum masuknya agama Islam ke tanah Jawa.
Meski Chaidir mengakui hingga saat ini belum ditemukan sumber literatur atau catatan tertulis resmi mengenai asal-usul batu tersebut. Menurut Chaidir, fenomena serupa juga ditemukan di wilayah Desa Sarwadadi
Di wilayah desa tersebut, terdapat tumpukan batu serupa yang dipercaya memiliki fungsi sebagai tempat pemujaan pada masa lampau.
“Diprediksi, ini berasal dari masa sebelum Islam. Jadi secara logika, ini masuk sebagai tempat pemujaan di masa lalu,” ujar Chaidir, Senin, 13 April 2026.
Chaidir mendorong Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon untuk segera mengambil langkah konkret. Ia berharap Disbudpar melakukan pendataan resmi terhadap semua situs bersejarah di Kabupaten Cirebon, agar memiliki dasar hukum yang kuat dan menghindari sengketa lahan di kemudian hari.
“Disbudpar sudah seharusnya melakukan inventarisir secara keseluruhan peninggalan masa lalu yang memiliki nilai sejarah,” tegasnya.
Chaidir juga merekomendasikan Disbudpar untuk melibatkan institusi lebih tinggi guna mendorong keterlibatan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) di tingkat provinsi. Kajian tim ahli dinilai sangat penting karena memiliki kapasitas teori dan metode penelitian komprehensif untuk mengungkap fakta sejarah di balik Batu Semar.
Ia menambahkan, upaya tersebut sangat krusial untuk memastikan bahwa peninggalan masa lalu ini tidak hilang tertelan zaman, dan tetap menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Cirebon.
Terpisah, Disbudpar Kabupaten Cirebon menegaskan, setiap upaya pemugaran, pembongkaran, maupun pemindahan objek yang diduga cagar budaya harus melalui prosedur perizinan yang ketat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Subkor Bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Cirebon, Iman Hermanto menjelaskan, berdasarkan Pasal 77 UU No. 11 Tahun 2010, setiap tindakan pemugaran harus mempertahankan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan gaya arsitektur aslinya.
Sehingga, ketika ada pemindahan atau lainnya, harus mendapatkan surat rekomendasi resmi sebelumnya.
“Jadi, kalau mau ada pemindahan ataupun hal lainnya harus mendapatkan surat rekomendasi resmi sebelum melakukan tindakan fisik pada objek,” kata Iman.
Menurut Iman, hingga saat ini Disbudpar Kabupaten Cirebon telah menginventarisasi sebanyak 591 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Angka ini merupakan hasil kerja tim yang telah bersurat ke 40 kecamatan serta lembaga swasta di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon sepanjang tahun 2023.
Jumlah tersebut dimungkinkan masih bertambah atau berkurang, bergantung pada hasil kajian dari tim pendaftaran dan tim ahli.
Dalam proses pendataan dan pelestarian, Disbudpar mengedepankan kolaborasi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan komunitas budaya dengan melibatkan pegiat sejarah lokal untuk mengidentifikasi objek di lapangan.
“Kita juga libatkan juru pelihara (Jupel) untuk mendayagunakan tenaga penjaga situs untuk pemantauan harian,” paparnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh warisan budaya di Kabupaten Cirebon terdokumentasi dengan baik guna mencegah kerusakan atau hilangnya identitas sejarah daerah akibat pembangunan yang tidak terencana.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















