SUARA CIREBON – Mutasi besar di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia ikut menyita perhatian masyarakat Kota Cirebon.
Hal itu karena, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Alamsyah, menjadi salah satu personel yang masuk dalam daftar mutasi besar Kejagung tersebut.
Padahal, saat ini Kejaksaan Kota Cirebon tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon, bank milik Pemerintah Kota Cirebon.
Mutasi Alamsyah tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan.
Dalam SK tersebut, Alamsyah ditarik ke lingkungan Kejaksaan Agung. Alamsyah mendapat promosi menjadi Kepala Sub Direktorat IV pada Direktur IV Jaksa Agung Muda Intelijen kejaksaan Agung RI.
Posisi yang ditinggalkan Alamsyah akan diduduki Deddy Sutendy yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Keamanan pada Biro Umum Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Sumber di interal Kejaksaan Kota Cirebon yang enggan dikorankan namanya menyebut, surat mutasi itu diterima Senin, 13 April 2026 malam.
“Surat mutasi sudah keluar hari ini,” katanya.
Untuk diketahui, Alamsyah menjabat sebagai Kajari Kota Cirebon, pada 29 Oktober 2025. Artinya, masa tugasnya di Kota Cirebon belum genap satu tahun, bahkan baru sekitar enam bulan.
Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Kota Cirebon, Roy Andhika Sembiring membantah pergantian Kajari Kota Cirebon ada hubungannya dengan penanganan kasus korupsi BPR Bank Cirebon.
“Alhamdulillah beliau (Alamsyah, red) promosi sebagai Kepala Sub Direktorat IV pada Direktur IV Jaksa Agung Muda Intelijen kejaksaan Agung RI,” ujar Roy, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa, 14 April 2026.
Seperti diketahui, tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan tiga orang Direksi Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada bank tersebut, Senin, 13 April 2026 sore.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, mengatakan, tiga orang Direksi Perumda BPR Bank Cirebon sebelumnya berstatus saksi dalam kasus tersebut.
Tiga orang tersebut yakni, Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon, DG (58), Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon, AS (59), dan Bagian Kredit Perumda BPR Bank Cirebon, ZM (54).
Roy Andhika memastikan penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan ketiga oknum pejabat bank tersebut. Menurut Roy, usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga Direksi Perumda BPR Bank Cirebon itu langsung dilakukan penahanan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan pemberian kredit terjadi dalam periode tahun 2017 hingga 2024. Modus yang digunakan adalah penyimpangan dalam pemberian kredit konsumtif dan kredit modal kerja yang diberikan kepada 17 pegawai internal Perumda BPR Bank Cirebon,” kata Roy Andhika Sembiring, saat konferensi pers.
Menurut Roy, berdasarkan hasil penghitungan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah terjadi kerugian keuangan negara melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 19 Februari 2026.
“Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp17.358.730.318 (tujuh belas miliar tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan belas rupiah),” ujar Roy.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















