SUARA CIREBON – Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait guna membahas nasib dan tindak lanjut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa, 14 April 2026.
Selain dihadiri ketua dan anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik itu menghadirkan perwakilan dari BKPSDM, Bappelitbangda, BPKPD, hingga Bagian Organisasi Setda Kota Cirebon.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I Agung Supirno menekankan pentingnya kajian mendalam terkait pemetaan Sumber Daya Manusia (SDM) di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menurut Agung, hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon belum memiliki angka ideal mengenai kebutuhan pegawai yang sebenarnya.
”Kita butuh kajian terkait pemetaan SDM. Sampai hari ini kita belum tahu kebutuhan pegawai di Pemkot Cirebon itu idealnya berapa. Jika angka itu sudah ketemu, baru kita bisa menyesuaikan dengan kondisi eksisting yang ada,” ujar Agung.
Agung menyoroti target tahun 2027, di mana struktur kepegawaian diharapkan sudah mencapai komposisi maksimal 30 persen. Hal ini dianggap krusial agar konsep kepegawaian di masa depan memiliki dasar yang kuat dan terukur.
Di kesempatan yang sama, anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Imam Yahya mengingatkan mekanisme perubahan status pegawai (PPPK, red) dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Transisi dari PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu tidak bisa dilakukan sembarangan, karena harus mengacu pada regulasi khususnya aturan dari Kemenpan-RB,” kata Imam.
















