SUARA CIREBON – Keluarga korban dugaan pelecehan seksual meminta kepada pihak kepolisian dari Polresta Cirebon untuk segara mengamankan terduga pelaku.
Dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada gadis di bawah umur warga Kecamatan Dukupuntang. Korban diduga dilecehkan MS, warga Kecamatan Dukupuntang juga.
Kerabat korban, Suhanan menuturkan, dugaan pelecehan seksual (pencabulan) yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban sebenarnya sudah terjadi sejak 2025 silam.
Puncaknya terjadi pada sekitar bulan Februari 2026, dimana korban diancam oleh terduga pelaku dengan menyebarkan foto-foto pribadinya ke media sosial kalau korban tidak mengikuti hasrat bejat pelaku.
“Ancaman penyebaran foto-foto itu rupanya menjadi senjata pamungkas bagi terduga pelaku, untuk mempengaruhi keponakan saya. Karena korban sudah dilecehkan sebanyak 5 kali dari February tersebut,” ujar Suhanan kepada awak media, Senin, 20 April 2026.
Kasus ini terungkap, saat korban bercerita kepada ibunya. Dengan perasaan sedih dan kecewa, keluarga korban pun berupaya untuk mencai jalan keluar.
“Bahkan keluarga korban sudah mendatangi terduga pelaku untuk menyelamatkan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan. Dan meminta terduga pelaku untuk tidak lagi mengancam korban,” kata Enon, sapaan akrab Suhanan.
Namun, lanjut Enon, pelaku tidak menyambut positif niatan dari keluarga korban. Terduga pelaku terkesan menantang korban, dan akan melakukan hal serupa di kemukakan hari.
















