SUARA CIREBON – Oknum anggota DPRD Kota Cirebon bernisial HSG terseret kasus dugaan perselingkuhan dengan istri Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Terkait hal ini, kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman menyambangi kantor kepolisian guna memenuhi panggilan klarifikasi terkait aduan yang menyeret kliennya tersebut.
Dalam keterangannya, Furqon menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang beredar di media, terutama mengenai dugaan perselingkuhan kliennya, adalah tidak benar.
Furqon menjelaskan, kliennya telah kooperatif dalam menjalani proses hukum dengan menjawab sekitar 10 pertanyaan dari tim penyidik.
Klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan duduk perkara yang kini telah menjadi konsumsi publik.
“Poin utamanya adalah klien kami menyampaikan klarifikasi terhadap aduan yang sebetulnya itu ranah privat atau urusan rumah tangga orang lain. Kami tegaskan bahwa istilah perselingkuhan itu tidak ada, klien kami membantah hal tersebut,” ujar Furqon kepada awak media, Rabu, 22 April 2026.
Pihak HSG juga menyayangkan adanya penyebaran materi pribadi ke ranah publik, seperti foto hingga potongan percakapan (chat) yang dituduhkan sebagai bukti.
Menurut Furqon, tindakan penyebaran konten privat tersebut memiliki dimensi hukum tersendiri yang perlu diwaspadai.















