SUARA CIREBON – Polres Cirebon Kota tengah mendalami laporan terkait dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG dengan istri Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan resmi mengenai dugaan perselingkuhan tersebut. Saat ini, penyidik sedang melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut.
“Pengaduan terkait adanya dugaan perselingkuhan atau persetubuhan ini sudah kita terima dan sedang kita lakukan pendalaman, pengaduannya sudah kita terima,” kata AKBP Eko Iskandar kepada awak media, Kamis, 23 April 2026.
Menurutnya, penyidik telah meminta keterangan beberapa pihak termasuk sosok yang dilaporkan (HSG).
”Hingga saat ini, status kasus masih dalam tahap penyelidikan. Polisi belum menetapkan tersangka karena masih fokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi,” katanya.
Ia menegaskan, Polres Cirebon Kota akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
”Kami masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Proses penyelidikan maupun penyidikan akan kami lakukan secara profesional,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota DPRD Kota Cirebon diduga melakukan perselingkuhan dengan istri Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Kasus ini diungkap ke publik oleh Kuasa Hukum Kuwu Kedungjaya, Medira Anggraini dan Philipus Basten Inuhan, seraya menunjukkan sejumlah bukti berupa foto mesra dan screenshot percakapan (chat) oknum tersebut dengan istri kuwu.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya telah melaporkan dugaan perselingkuhan itu ke sejumlah pihak, di antaranya, kepolisian, Badan Kehormatan Dewan dan partai politik sang oknum anggota DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani atau yang akrab disapa HSG, mendatangi Mapolres Cirebon Kota (Ciko), Rabu, 22 April 2026.
HSG datang bersama kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman, untuk memenuhi panggilan polisi atas laporan kuasa hukum Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Satria Robi Saputra, yang mengadukan dugaan perselingkuhan istrinya dengan politisi Partai NasDem tersebut.
Dalam keterangannya, Furqon Nurzaman menegaskan, seluruh tuduhan yang beredar di media, terutama mengenai dugaan perselingkuhan kliennya (HSG), adalah tidak benar.
Furqon menjelaskan, sebagai warga negara yang baik, kliennya kooperatif dalam menjalani proses hukum dengan menjawab sekitar 10 pertanyaan dari tim penyidik Polres Cirebon Kota. Klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan duduk perkara yang belakangan ini menjadi konsumsi publik.
“Poin utamanya adalah klien kami menyampaikan klarifikasi terhadap aduan yang sebetulnya itu ranah privat atau urusan rumah tangga orang lain. Kami tegaskan bahwa istilah perselingkuhan itu tidak ada, klien kami membantah hal tersebut,” ujar Furqon kepada awak media.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















