SUARA CIREBON – Ketua Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB Kota Cirebon, Panji Amiarsa, memberikan pernyataan tegas terkait legalitas kelembagaan TACB yang dipersoalkan karena dinilai telah kedaluwarsa.
Panji menegaskan, Surat Keputusan (SK) TACB Kota Cirebon masih berlaku sampai dengan saat ini. Ia mempersilakan pihak-pihak yang meragukan untuk melakukan pengecekan langsung pada Dinas Kebudayaan Kota Cirebon.
Ia mengakui, susuan keanggotaan dan SK pengangkatan TACB merupakan hak sepenuhnya dari Wali Kota Cirebon. Namun, menurut dia, operasional TACB didasarkan pada wewenang atributif yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“TACB bukan sekadar lembaga administratif, melainkan kelompok ahli yang memiliki rekognisi resmi dari pemerintah pusat,” kata Panji kepada awak media, Selasa, 28 April 2026.
Panji memastikan, setiap anggota TACB telah memiliki sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Proses untuk mendapatkan rekognisi keahlian tersebut, menurut Panji, dilakukan melalui tahapan pendidikan dan pengujian yang ketat.
”Kompetensi ini merupakan bentuk pengakuan negara atas keahlian profesional dalam bidang pelestarian,” katanya.
Menurut Panji, seluruh kegiatan nyata yang dilakukan TACB adalah dalam rangka pelestarian meliputi perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan cagar budaya. Semua kegiatan tersebut, dilindungi secara penuh oleh Undang-Undang (UU).
Ia memberikan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang secara sengaja berusaha mencegah atau menghalang-halangi kerja pelestarian. Menurutnya, sesuai dengan Pasal 104 UU Cagar Budaya, terdapat sanksi pidana bagi siapa pun yang sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan upaya pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
”Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun,” tegas Panji.
Dirinya menilai, pernyataan sejumlah pihak yang mempersoalkan legalitas TACB merupakan upaya untuk mendelegitimasi posisi Lembaga pelestarian benda diduga cagar budaya yang tengah diperjuangkan.
“TACB akan fokus menjalankan amanat undang-undang untuk memastikan warisan budaya di Kota Cirebon tetap terlindungi dari kerusakan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, legalitas kepengurusan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon tengah menjadi perbincangan publik. Hal itu terjadi usai dipersoalkan Ketua Abdi Seni Indonesia Cirebon (ASIC), Supriyadi.
Pasalnya, dalam Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023, masa keanggotaan TACB ditetapkan selama tiga tahun. Sementara, TACB Kota Cirebon menerima Surat Keputusan (SK) pada tahun 2020 lalu, yakni SK Nomor 640.05/kep-144.DKOP/2020.
Melihat terbitnya surat dan Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023, maka jabatan TACB Kota Cirebon sebenarnya telah berakhir sejak tahun 2023. Masalahnya, hingga kini belum ada pembaruan struktur maupun pengangkatan pejabat baru.
Di sisi lain, publik menilai, munculnya serangan terhadap keabsahan TACB terjadi karena lembaga tersebut tengah mempersoalkan pembongkaran jembatan (rel) kereta api di kawasan Kalibaru (Sungai Sukalila) yang merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). (Surya)
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















