SUARA CIREBON – Dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Partai NasDem berinisial HSG dengan istri Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawaung, Kabupaten Cirebon, tengah menjadi sorotan publik. Terlebih kasus ini telah dilaporkan ke polisi, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon dan internal Partai NasDem.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Kuwu Kedungjaya, Qorib, mendesak BK DPRD Kota Cirebon agar segera memanggil dan memeriksa HSG.
Menurut Qorib, DPRD merupakan lembaga terhormat yang memegang amanah rakyat, sehingga setiap anggotanya wajib menjaga integritas, etika, serta moralitas sebagai representasi publik. Terlebih, Kota Cirebon selama ini dikenal sebagai kota wali yang menjunjung tinggi nilai religiusitas, spiritualitas, akhlak, serta norma kesusilaan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Jangan sampai lembaga kehormatan rakyat justru tercoreng oleh perilaku oknum yang tidak mencerminkan nilai kepatutan publik,” ujar Qorib, dalam pernyataannya kepada awak media, Rabu, 29 April 2026.
Selain meminta BK DPRD segera bertindak, Qorib juga mendesak Ketua DPRD Kota Cirebon untuk turun tangan mengambil langkah tegas.
“Termasuk mempertimbangkan penonaktifan sementara yang bersangkutan (HSG, red) dari jabatan struktural maupun alat kelengkapan dewan (AKD) sampai persoalan tersebut benar-benar terang,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tegas sangat penting demi menjaga muruah kelembagaan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kota Cirebon.
“Sangat disayangkan apabila dugaan hubungan tidak patut tersebut benar terjadi, terlebih jika melibatkan istri orang lain yang suaminya merupakan sosok pemimpin di desa dan memiliki kehormatan sosial di tengah masyarakat,” ucapnya.
Qorib menyebut, seorang oknum anggota DPRD yang menjalin hubungan dengan istri orang lain sebagai perilaku yang tidak dapat dibenarkan dan amoral. Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan lagi sekadar urusan pribadi, melainkan telah menyentuh aspek moral publik, etika jabatan, dan kehormatan lembaga.
“Apabila lembaga DPRD Kota Cirebon tidak segera mengambil sikap tegas, maka publik akan menilai ada pembiaran terhadap perilaku yang mencederai moralitas, merusak citra kota wali, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat,” tegasnya.
Qorib menegaskan, hukum, etika, dan moral publik harus ditempatkan di atas kepentingan politik maupun kedudukan agar keadaban publik di Kota Cirebon tetap terjaga.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















