SUARA CIREBON – Pemerintah menargetkan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Cirebon bisa beroperasi pada 20 Juli 2026. Progres pembangunan SR hingga pertengahan Juni ini dilaporkan telah mencapai 68 persen.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon pun memastikan proses penjaringan calon siswa telah dilakukan. Kepala Dinsos Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi, menyampaikan, SR Kabupaten Cirebon akan menampung sebanyak 270 siswa yang terbagi dalam tiga jenjang pendidikan.
Hafidz mengatakan, kuota tersebut terdiri dari 90 siswa Sekolah Rakyat Dasar (SRD), 90 siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP), dan 90 siswa Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA). Setiap jenjangnya, terdiri dari tiga rombongan belajar dengan kapasitas 30 siswa per kelas.
“Sistem pendidikan yang diterapkan adalah berasrama,” ujar Hafidz, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut Hafidz, seluruh calon siswa harus berdomisili di Kabupaten Cirebon dan berasal dari keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), khususnya kelompok masyarakat miskin ekstrem dan miskin.
Proses penjangkauan peserta didik saat ini dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Sosial (Kemensos) dengan sasaran utama keluarga yang masuk kategori desil 1 dan desil 2 dalam DTKS.
“Jadi, sasaran utamanya adalah keluarga miskin dan miskin ekstrem yang telah terdata dalam DTKS,” terangnya.
Ia berharap program SR dapat menjadi salah satu solusi dalam memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan melalui sektor pendidikan.
“Target dari Kementerian Sosial jelas, pada 20 Juli nanti kegiatan belajar mengajar sudah berjalan dan siswa sudah mulai bersekolah di Sekolah Rakyat,” tegasnya.
Target operasional tersebut merupakan hasil dari sejumlah rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah pusat dan instansi terkait. Berdasarkan informasi yang ia terima, saat ini progres fisik sudah mencapai sekitar 68 persen.
“Targetnya, pada 20 Juli kegiatan belajar mengajar sudah bisa dimulai,” kata Hafidz.
Hafidz menjelaskan, kewenangan terkait pembangunan fisik sepenuhnya berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen-PU). Pemerintah daerah sendiri hanya berperan mendukung pelaksanaan program tersebut.
“Terkait rincian pembangunan dan sarana yang masih belum tersedia, kami belum menerima informasi lebih lanjut. Data yang kami peroleh sejauh ini berasal dari laporan Kemen-PU,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















