SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah mengatur prosedur penyediaan serta penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).
Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, mengatakan, prosedur tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 189 Tahun 2022, khususnya Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 52 ayat (1). Berdasarkan ketentuan tersebut, DPKPP Kabupaten Cirebon mengimbau para pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU agar segera melaksanakannya.
Menurut Hilman Firmansyah, penyerahan PSU kepada pemerintah ini sebagai bagian dari upaya mendukung pengelolaan lingkungan permukiman yang lebih baik.
Saat ini, Hilman menyebut, masih ada sejumlah pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Cirebon. Sejumlah pengembang itu di antaranya PT Mega Nusa Indah, pengembang Perumahan Pilangsari Endah, serta PT Nata Karya Bangun Tama yang mengembangkan Perumahan Nata Karya Plumbon Regency.
“Kami meminta kedua pengembang tersebut segera memenuhi kewajibannya. Karena ini sebagai bagian dari upaya mendukung pengelolaan lingkungan permukiman yang lebih baik,” ujar Hilman, Rabu, 29 April 2026.
Berdasarkan aduan masyarakat, Perumahan Pilangsari Endah yang dibangun sejak 1985 di Desa Kedungjaya dan Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, kini menghadapi persoalan serius. Sejak 2009 lalu, warga mengaku tidak lagi dapat berkomunikasi dengan pihak pengembang. Akibatnya, pemeliharaan PSU terhenti dan sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan.
Kondisi serupa juga terjadi di Perumahan Nata Karya Plumbon Regency di Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon. Warga di perumahan yang dibangun sejak 2013 itu dilaporkan kehilangan kontak dengan pengembang sejak 2019.
“Hingga kini, PSU di kawasan tersebut belum diserahkan kepada pemerintah daerah sehingga pengelolaannya terbengkalai,” kata Hilman.
Menurut Hilman, PSU perumahan mencakup berbagai fasilitas penting seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga utilitas umum lainnya. Keberadaan fasilitas ini menjadi komponen vital dalam menciptakan kawasan hunian yang sehat, aman, dan layak bagi masyarakat.
Ia menegaskan, penyerahan PSU bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas umum. Dengan demikian, kualitas lingkungan permukiman dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Hilman menambahkan, penyerahan PSU juga memberikan kepastian terkait ketersediaan fasilitas umum serta memastikan lingkungan hunian tertata dengan baik dan mendukung kesehatan warga.
Pihaknya mengimbau agar para pengembang segera menyerahkan PSU sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini penting untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan warga serta mendukung tata kelola kawasan permukiman yang berkelanjutan,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















