SUARA CIREBON – Perayaan Hari Buruh (May Day) Internasional tingkat Kabupaten Cirebon digelar di Balai Latihan Kerja (BLK) Plumbon, Minggu, 3 Mei 2026.
Perayaan tersebut menjadi momentum bagi para buruh untuk menyuarakan berbagai tuntutan, mulai dari perlindungan pekerja perempuan hingga penguatan regulasi ketenagakerjaan.
Bupati Cirebon, H Imron, usai mengikuti kegiatan tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi saling menguntungkan antara buruh dan pengusaha. Ia mengajak kepada serikat buruh dan para pengusaha membangun kerja sama saling menguntungkan demi kepentingan bersama.
Menurut Imron, Pemkab Cirebon membuka pintu selebar-lebarnya untuk berdiskusi dengan pengusaha yang mengalami kesulitan dalam menanamkan modalnya atau menjalankan usahanya di Kabupaten Cirebon. Pemkab Cirebon dipastikan siap membantu kesulitan yang dihadapi para investor.
“Untuk investor, mangga (silakan, red) ngobrol bareng, kalau ada kesulitan kami akan membantu,” ujar Imron didampingi Wakil Bupati, H Agus Kurniawan Budiman.
Dalam kesempatan itu, Bupati Imron menekankan agar pengusaha memprioritaskan tenaga kerja lokal dari Kabupaten Cirebon. Ia juga menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban, yakni keseimbangan pemenuhan hak pekerja dan pelaksanaan kewajibannya, serta perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sewenang-wenang.
“Ada hak dan kewajiban baik pengusaha maupun para pekerja. Kami ingin agar para buruh ini harus dijamin kerjaannya, jangan dikit-dikit di-PHK. Para pekerja itu harus dilindungi hak-haknya,” tegasnya.
Ia menegaskan, Pemkab Cirebon berkomitmen menciptakan iklim usaha yang aman, tenang, dan nyaman bagi para investor. Sebab dengan kondisi daerah yang kondusif, akan menjadi pertimbangan kuat para investor menanamkan modalnya di daerah ini.
“Kami tidak banyak permintaan. Kami mintanya pekerja dari Kabupaten Cirebon,” kata Imron.
Ketua Panitia May Day 2026 Kabupaten Cirebon, Wawan Rianto, menyampaikan, isu perlindungan perempuan menjadi salah satu fokus utama dalam peringatan tahun ini. Meskipun regulasi terkait pekerja perempuan telah tersedia, namun ia menilai implementasinya di lapangan masih perlu diperkuat.
“Kami meminta kepada Bupati Cirebon untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait perlindungan perempuan. Ini penting agar implementasinya lebih nyata di perusahaan-perusahaan,” ujar Wawan.
Ia juga menyoroti perlunya regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil secara nasional. Aturan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika dunia industri saat ini.
Sementara dalam aspek kesejahteraan, Wawan mengungkapkan, bahwa peningkatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon pada 2026 mengalami peningkatan. Kenaikannya hampir mencapai Rp200 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah, UMK Kabupaten Cirebon saat ini menjadi yang tertinggi kedua di wilayah Ciayumajakuning. Kenaikannya sekitar Rp190 ribu hingga Rp196 ribu,” jelasnya.
Meski demikian, ia menyebut masih terdapat tantangan dalam implementasi UMK, khususnya di perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi semua pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Perusahaan yang sudah berserikat umumnya telah menjalankan ketentuan UMK. Namun, yang belum berserikat, ini yang sulit terdeteksi dan perlu pengawasan lebih lanjut,” tandasnya.
Ia menambahkan, peringatan May Day di Kabupaten Cirebon tahun ini tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga wadah dialog antara buruh, pemerintah, dan pengusaha untuk mendorong terciptanya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan.***



















