SUARA CIREBON – Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani (HSG) memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD dalam status sebagai pihak terlapor (teradu) kasus pelanggaran kode etik dugaan perselingkuhan, Rabu, 6 Mei 2026.
HSG datang ke gedung DPRD didampingi kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman. Pemeriksaan HSG merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan BK DPRD Kota Cirebon.
HSG dilaporkan (diadukan) atas dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang masih berstatus istri sah Kuwu Kedungjaya.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, mengatakan, jalannya pemeriksaan berlangsung kondusif. Pihak teradu dinilai bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan serta argumen pembelaan di hadapan pimpinan dan anggota BK.
”Hari ini pihak teradu, yakni HSG dan kuasa hukumnya, menjawab pertanyaan dari kami dengan sangat kooperatif. Mereka memberikan argumen-argumen yang diperlukan dalam proses ini,” ujar Abdul Wahid, usai pemeriksaan.
Setelah menghimpun keterangan dari kedua belah pihak (pengadu dan teradu), BK DPRD akan melakukan studi mendalam terhadap seluruh poin yang telah disampaikan. Wahid menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dan tetap bersandar pada prosedur yang berlaku.
”Semua keterangan dari kedua pihak kami himpun dan kami pelajari. Kami di BK tetap mengedepankan asas kehati-hatian dalam menangani persoalan ini agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar adil dan objektif,” tambahnya.
Sebagai langkah berikutnya, BK memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk mengajukan saksi-saksi yang dapat memperkuat argumen mereka pada persidangan selanjutnya.
Meski tidak ada batasan jumlah saksi yang diusulkan, BK menetapkan aturan ketat terkait jumlah saksi yang hadir di ruang sidang.
”Usulan Saksi tidak dibatasi jumlahnya secara administratif. Masing-masing pihak hanya diperbolehkan menghadirkan maksimal dua orang saksi untuk memberikan keterangan langsung di muka sidang,” katanya.
Langkah ini diambil guna mengefektifkan jalannya persidangan tanpa mengurangi hak-hak para pihak untuk membela diri atau memberikan pembuktian.
Sementara itu, kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman, memberikan klarifikasi terkait jalannya persidangan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan kliennya di BK DPRD.
Dalam keterangannya, Furqon menegaskan, seluruh tuduhan yang dilayangkan pihak pengadu telah dibantah secara rinci oleh HSG.
Furqon menyoroti isu perselingkuhan yang sempat mencuat di ruang publik. Menurutnya, poin-poin yang diadukan oleh pengadu jauh dari fakta yang sebenarnya.
“Apa yang muncul di publik tentang perselingkuhan, itu sudah dibantah. Persoalan yang diadukan sebenarnya lebih bersifat pribadi, mencakup perasaan, fakta lapangan, hingga legal standing dari pengadu itu sendiri,” ujar Furqon kepada media.
Terkait barang bukti berupa tangkapan layar percakapan (chat) dan foto yang diajukan pihak lawan, Furqon menekankan pentingnya uji keabsahan.
Ia mengingatkan bahwa dalam aturan hukum nasional yang baru, perolehan barang bukti harus dilakukan secara sah untuk menghindari rekayasa teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI).
”Kami mempertanyakan apakah bukti tersebut sah dan valid. Di era kemajuan teknologi saat ini, potensi rekayasa seperti AI sangat besar. Hal ini yang kami konfrontasi dalam persidangan agar tidak sekadar menjadi konsumsi publik, tetapi diuji secara normatif,” tambahnya.
Guna memperkuat posisi kliennya, pihak HSG berencana menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan berikutnya. Saksi-saksi tersebut, yang kemungkinan berasal dari pihak keluarga, diharapkan dapat memberikan konteks utuh atas bukti-bukti yang dianggap sepihak oleh pengadu.
”BK memberikan kesempatan kepada kami untuk menghadirkan saksi. Kami telah menyiapkan saksi yang melihat dan mengalami langsung fakta-fakta di lapangan. Tujuannya agar cerita ini utuh, tidak dipotong-potong, dan tidak ada fakta yang dikarang-karang,” tutup Furqon.
Untuk diketahui, sehari sebelum pemeriksaan HSG, BK DPRD Kota Cirebon memanggil pihak pengadu yakni Kuwu Kedungjaya untuk dimintai keterangannya.***



















