SUARA CIREBON – Tujuh partai politik atau parpol di Kabupaten Cirebon yang memiliki kursi di DPRD akan menerima Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol).
Pada 2026 ini alokasi banpol mencapai lebih dari Rp5,7 miliar. Banpol sebesar total Rp5,7 miliar tersebut, merupakan konversi dengan perhitungan Rp5.000 per suara.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon, Ita Rohpitasari melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Asep Achmad menjelaskan, nilai banpol tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan tersebut sejalan dengan perubahan perolehan suara partai politik pada Pemilu 2024.
“Pada (Pemilu) 2019, total hibah banpol berada di angka sekitar Rp5,17 miliar. Sementara hasil Pemilu 2024 meningkat menjadi Rp5,77 miliar. Besaran ini dihitung berdasarkan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai,” ujar Asep, Rabu, 6 Mei 2026.
Pria yang akrab disapa Abay itu memaparkan, sejumlah partai mengalami peningkatan signifikan dalam perolehan suara. PDI Perjuangan misalnya, naik dari 193.035 suara menjadi 288.686 suara. PKB juga meningkat dari 219.970 menjadi 238.952 suara.
“Disusul Partai Gerindra dari 141.479 menjadi 165.872 suara, PKS dari 93.137 menjadi 125.112 suara, serta NasDem dari 117.098 menjadi 119.654 suara. Namun demikian, tidak semua partai mengalami tren positif,” katanya.
Partai Golkar menurut Abay justru mengalami penurunan dari 141.774 menjadi 138.542 suara. Begitu pula Partai Demokrat yang turun dari 88.767 menjadi 77.772 suara.
“Perubahan perolehan suara tersebut berdampak langsung pada besaran banpol yang diterima masing-masing partai,” ungkapnya.
Untuk hasil Pemilu 2024, PDI Perjuangan memperoleh banpol sebesar Rp1,44 miliar, disusul PKB Rp1,19 miliar, Gerindra Rp829,36 juta, PKS Rp625,65 juta, NasDem Rp598,27 juta, Golkar Rp692,71 juta, dan Partai Demokrat Rp388,86 juta.
Abay menjelaskan, pemberian banpol mengacu pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Dana tersebut diprioritaskan untuk pendidikan politik masyarakat serta operasional kesekretariatan partai.
Meski alokasi anggaran telah ditetapkan, pencairan banpol tahun ini belum dapat dilakukan. Hal itu karena masih menunggu terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPJ tahun anggaran 2025.
“Pencairan belum bisa dilakukan karena LHP BPK belum keluar. Setelah itu terbit, baru proses penyaluran Banpol dapat dilaksanakan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















