SUARA CIREBON – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon terus bergerak maraton dalam menangani kasus pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD, HSG.
Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, mengatakan, pihaknya telah menerima surat resmi dari pihak HSG terkait daftar nama saksi yang akan dihadirkan dalam pemeriksaan lanjutan kasus dugaan perselingkuhan dengan istri sah kuwu Kedungjaya yang dilaporkan pihak suami.
Menurut Wahid, BK telah menggelar rapat internal untuk menyikapi usulan saksi yang diajukan oleh pihak teradu. Menurutnya, BK juga langsung menetapkan jadwal persidangan untuk mendengarkan keterangan para saksi tersebut.
Berdasarkan hasil rapat internal, pemanggilan saksi dari pihak teradu telah diputuskan dilakukan pada, Selasa, 19 Mei 2026 besok. Waktu pemanggilan ditetapkan pukul 13.00 WIB.
​”Kemarin ada surat dari (pihak) teradu untuk mengusulkan nama-nama saksi. Kami langsung rapat internal untuk menjadwalkan pemanggilan. Sudah masuk jadwalnya untuk tanggal 19 jam 1 siang,” ujar Abdul Wahid, Rabu, 13 Mei 2026.
Wahid menjelaskan bahwa pihak HSG mengusulkan sebanyak lima orang saksi. Saat ini, sekretariat BK sedang melakukan proses komunikasi intensif untuk melengkapi berkas administrasi para saksi tersebut.
​”Yang diusulkan ada lima orang. Kami sedang melakukan konfirmasi lebih lanjut untuk meminta identitas lengkap mereka guna kepentingan prosedur persidangan,” jelasnya.
Sementara itu dari pihak pengadu yakni Kuwu Kedungjaya Satria Robi Saputra, belum mengusulkan nama-nama yang akan menjadi saksi.
“Untuk pengadu, surat usulan saksi belum masuk. Pada prinsipnya kami menunggu, kami minta proaktif kapan akan mengusulkan saksi. Jika nanti proses saksi yang sudah ada (teradu) selesai, kami akan rapat internal lagi untuk membahas posisi pengadu yang belum mengusulkan saksi tersebut,” tegas Wahid.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















