SUARA CIREBON – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon kembali melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait skandal perselingkuhan yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPRD, HSG, Selasa, 19 Mei 2026.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan pihak teradu, HSG.
Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, mengatakan, ada lima orang saksi yang dihadirkan oleh pihak teradu untuk dimintai keterangan.
​”Hari ini (kemarin, red) kita gali keterangan sesuai pengetahuan mereka, terkait perkara yang kita tangani, dan keterangannya sudah kita tampung,” ujar Wahid, seusai rapat.
Menurut Wahid, lima saksi yang diajukan pihak HSG berasal dari pihak keluarga perempuan yang terseret dalam kasus ini, serta staf internal DPRD yakni, ​Fatimah Azzahra (mantan istri Kuwu Kedungjaya [Robi]), ​Fera Safera Siti Aisyah (Ibunda Fatimah), ​Sodikin (Ayah Fatimah), ajudan HSG dan tenaga ahli HSG.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sidang pemeriksaan berlangsung lengkap dengan dihadiri oleh lima anggota BK DPRD Kota Cirebon. Proses penggalian keterangan dibagi ke dalam dua sesi terpisah:
​Sesi pertama (keluarga): Fatimah Azzahra bersama kedua orang tuanya memasuki ruang sidang terlebih dahulu. Selama kurang lebih 1,5 jam, mereka menyampaikan kronologi serta fakta-fakta yang mereka ketahui terkait peristiwa yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
​Sesi kedua (staf internal): Setelah pihak keluarga keluar, giliran tenaga ahli dan ajudan HSG yang masuk ke ruang BK untuk memberikan keterangan dalam kapasitas mereka sebagai saksi.
Wahid menjelaskan bahwa seluruh keterangan dari kelima saksi ini akan dikumpulkan menjadi satu kesatuan yang utuh. Informasi tersebut nantinya akan disandingkan dengan keterangan dari pihak pengadu maupun teradu yang sudah lebih dulu dipanggil pada pekan lalu.
​”Semua akan kita kumpulkan, sebelum nanti lanjut ke kesimpulan. Agenda selanjutnya, sesuai tata acara BK, kita akan ada sidang verifikasi, waktunya menyusul,” pungkas Wahid.
​Sementara itu, kuasa hukum Fatimah Azzahra, Hetta M. Latumeten, sempat mencoba dikonfirmasi oleh awak media setelah rapat selesai. Namun, ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut terkait jalannya persidangan tersebut.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















