SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon mewajibkan tempat hiburan malam (THM) menutup sementara usahanya selama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon Nomor 500.13/19/DISBUDPAR tentang pengaturan operasional usaha kepariwisataan saat Iduladha tertanggal 19 Mei 2026.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Fajar Sutrisno, mengatakan, jenis usaha yang diharuskan tutup saat Iduladha meliputi klub malam, diskotek, pub, karaoke, hingga panti pijat kebugaran.
Sejumlah tempat hiburan tersebut diwajibkan menghentikan sementara operasional usahanya mulai Selasa, 26 Mei 2026 pukul 17.00 WIB hingga Rabu, 27 Mei 2026 pukul 17.00 WIB.
Fajar menegaskan, seluruh usaha kepariwisataan juga dilarang menghadirkan aktivitas yang mengarah pada asusila, perjudian, mabuk-mabukan, miras, narkoba dan zat adiktif lainnya.
Selain tempat hiburan malam, pengelola bioskop juga diminta tidak menayangkan maupun memasang poster film yang mengandung unsur pornografi, asusila, dan kekerasan selama momentum Iduladha.
“Pengawasan pelaksanaan surat edaran tersebut akan dilakukan Tim Pengawasan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan,” ujar Fajar Sutrisno, Jumat, 22 Mei 2026.
Ia menegaskan, perangkat daerah yang membidangi ketenteraman dan ketertiban umum akan menindak pelaku usaha yang kedapatan melanggar SE Bupati tersebut.
Fajar mengungkapkan, para pengusaha pariwisata juga diminta memberikan toleransi libur hari besar keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengusaha juga harusnya memberikan toleransi libur hari besar keagamaan kepada pekerjanya,” tegasnya.
Selain itu, setiap pengelola usaha diwajibkan memasang spanduk bertema Iduladha 1447 Hijriah di lokasi usaha masing-masing. Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut, akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















