SUARA CIREBON – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon bergerak cepat merespons aspirasi dan pengaduan warga RW 04 Pancuran Barat, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan.
Langkah ini diambil menyusul adanya aksi penolakan warga terhadap rencana perpanjangan kontrak menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayah tersebut, pada, Sabtu, 23 Mei 2026.
Sebagai instansi yang membidangi penanaman modal dan pelayanan perizinan, DPMPTSP Kota Cirebon berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Keberadaan menara BTS tersebut dinilai telah mengganggu kenyamanan lingkungan di tengah permukiman padat penduduk.
Plt Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Icip Suryadi, menegaskan, setiap proses perpanjangan izin pemanfaatan ruang dan menara telekomunikasi wajib menempuh prosedur hukum yang berlaku. Hal ini merespons aksi warga yang sempat menggembok gerbang menara akibat minimnya komunikasi dan sosialisasi dari pihak perusahaan pengelola.
​”Setiap proses perpanjangan izin pemanfaatan ruang dan menara telekomunikasi wajib menempuh prosedur yang berlaku, termasuk pemenuhan komitmen sosial dan persetujuan lingkungan dari warga sekitar,” tegas Icip Suryadi, Senin, 25 Mei 2026.
Berdasarkan hasil peninjauan langsung di lapangan, ditemukan adanya masalah sosial yang timbul akibat keberadaan menara tersebut. Menyikapi hal ini, DPMPTSP Kota Cirebon mengharapkan tiga pihak terkait untuk segera duduk bersama yakni, pelaku usaha (pemilik tower), pemilik lahan dan masyarakat sekitar.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan demikian, diharapkan muncul solusi terbaik yang berkeadilan—baik dalam menjaga iklim investasi yang sehat di Kota Cirebon, maupun dalam melindungi hak kenyamanan hidup masyarakat di lingkungan tersebut,” ujar Icip.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















