SUARA CIREBON – Pemerintah desa melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) memiliki peran penting dalam memperbarui data kemiskinan sebagai dasar pengaktifan kembali BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Astri Diana Ekasari, menanggapi tuntutan warga Desa Kepuh terkait realisasi jalur khusus pengaktifan BPJS yang menjadi bagian dari Memorandum of Understanding (MoU) operasional TPAS Gunung Santri, Senin, 27 Juli 2026.
Astri mengatakan, pengusulan reaktivasi BPJS PBI harus diawali dengan pembaruan data masyarakat melalui mekanisme Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
”Kalau ada masyarakat yang desilnya enam sampai sepuluh, sementara kondisi ekonominya sebenarnya masih prasejahtera, maka harus dilakukan pembaruan data terlebih dahulu. Prosesnya memang tidak bisa instan,” ujar Astri Diana Ekasari.
Menurut Astri, berdasarkan data DTSEN, terdapat 1.214 kepala keluarga atau 3.964 jiwa di Desa Kepuh yang masuk kategori Desil 1 sampai Desil 5, sehingga berpotensi menjadi sasaran penerima bantuan iuran BPJS.
Sementara, lanjut dia, warga Desa Kepuh yang saat ini telah menjadi peserta PBI yang dibiayai pemerintah pusat tercatat sebanyak 2.527 jiwa, sedangkan peserta PBI APBD Kabupaten Cirebon sebanyak 217 jiwa.
“Kasus yang dialami keluarga Dina Rahmawati sebelumnya masuk kategori exclusion error, yakni kondisi ketika masyarakat yang sebenarnya masih prasejahtera justru terdata pada desil yang lebih tinggi sehingga kehilangan hak sebagai penerima bantuan,” ujarnya.
Namun setelah dilakukan pembaruan data, yang bersangkutan kini telah masuk Desil 5 sehingga sudah memenuhi syarat untuk diusulkan kembali sebagai peserta BPJS PBI.
”Barusan kami cek, yang bersangkutan sudah masuk Desil 5, jadi sudah bisa diusulkan kembali menjadi peserta BPJS PBI. Informasinya memang baru aktif mulai 1 Agustus,” ucapnya.
Pembaruan data dilakukan melalui operator desa menggunakan aplikasi Sistem Informasi Nasional (6NG). Setelah dilakukan verifikasi lapangan, data disahkan oleh kepala desa, diverifikasi Dinas Sosial, ditetapkan Bupati, kemudian dikirim ke Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk proses pemeringkatan desil.
Proses tersebut penting karena sejak terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, seluruh data sosial nasional kini menggunakan satu basis data DTSEN. Meski demikian, penyatuan data tersebut masih berpotensi menimbulkan inclusion error maupun exclusion error, sehingga pembaruan data melalui musyawarah desa harus dilakukan secara berkala.
Astri memastikan, Dinas Sosial bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan terus berkoordinasi untuk memfasilitasi pengaktifan kepesertaan BPJS masyarakat yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kondisi seperti di Desa Kepuh ini menjadi contoh exclusion error. Karena itu pembaruan data setiap bulan sangat penting agar masyarakat yang memang layak menerima bantuan tidak terlewat,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















