SUARA CIREBON – Seorang mantan calon legislatif (caleg) di Kota Cirebon, H (43) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap pria lanjut usia berumur 64 tahun berinisial S.
Kasus itu terungkap setelah korban melapor ke Polres Cirebon Kota, pada Jumat, 29 Mei 2026. Kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat, polisi menangkap H dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Korban disebut baru berani melapor setelah mengalami tekanan, intimidasi, hingga ancaman penyebaran video pribadi.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fadlillah, mengatakan, tindakan penahanan ini guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik atau ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk mendistribusikan konten terlarang tersebut.
”Tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim penyidik,” ujar AKP Fadlillah, saat konferensi pers, Sabtu, 30 Mei 2026.
H diduga merekam dan menyebarkan video bermuatan asusila, sebagai modus untuk mengancam korban agar menuruti nafsu bejatnya.
“Perannya yaitu yang bersangkutan adalah membuat dan menyebarkan video yang bermuatan asusila di media X dan juga ke salah satu warga yang merupakan masyarakat Kota Cirebon,” ujar Fadillah.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu telepon genggam dan satu flashdisk. Barang bukti tersebut diduga berisi rekaman video korban.
“Dari Saudara H, yaitu tersangka, kami mengamankan satu HP Infinix Hot warna biru dan juga satu buah flashdisk yang berisikan video Saudara S selaku korban yang memiliki muatan melanggar kesusilaan hasil rekaman H,” jelas dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus tersebut bermula pada 2024. Saat itu, H diduga memberi tahu korban bahwa foto korban dalam kondisi telanjang beredar di media sosial X. Korban yang panik kemudian meminta bantuan H untuk menghapus foto tersebut.
Namun, polisi menduga H justru memanfaatkan situasi itu untuk menekan korban. Menurut Fadlillah, korban sempat mengikuti permintaan H karena berada dalam tekanan.
Foto yang digunakan untuk menakut-nakuti korban ternyata bukan foto asli, melainkan hasil editan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“Jadi asal muasalnya itu Saudara S ditunjukin foto telanjang. Yang mana foto telanjang itu ternyata editan AI. Untuk mengancam Saudara S. Kalau dia enggak mau mengikuti arahan si H, maka akan disebarluaskan,” jelas dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum korban, Raden Reza Pramadia, mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, peristiwa tersebut sudah terjadi beberapa kali sejak sekitar dua tahun lalu.
“Jadi memang kejadiannya itu sudah dari dua tahun yang lalu dan beberapa kali,” ucapnya.
Menurut Reza, dugaan pencabulan dilakukan di sejumlah hotel di wilayah Kota Cirebon.
“Kejadiannya di beberapa hotel di Kota Cirebon. Pindah-pindah tempat,” jelas dia.
H juga diduga merekam dan menyebarkan video korban kepada sejumlah orang. Korban juga disebut mendapat ancaman agar menuruti kemauan terduga pelaku. Jika menolak, video atau foto pribadi korban diduga akan disebarluaskan.
“Ancamannya itu kalau dia tidak ingin menuruti apa kemauan si pelaku, nanti video atau fotonya akan disebarkan,” ucap Reza.
Reza menegaskan, perkara yang dilaporkan merupakan dugaan pencabulan sesama jenis terhadap pria lanjut usia.
“Terduga korbannya itu orang tua, kakek-kakek umur 64 tahun,” tegasnya.
Atas perbuatannya, mantan caleg tersebut terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta undang-undang terkait pornografi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















