SUARA CIREBON – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bergerak melakukan pendampingan terhadap seorang anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di wilayah Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah terduga pelaku, yang diketahui berprofesi sebagai penyedia jasa jahit di wilayah setempat, didatangi sejumlah warga, pada Jumat 29 Mei 2026 malam. Hingga saat ini, penanganan perkara masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani, mengatakan pihaknya telah melakukan penjangkauan terhadap korban segera setelah menerima informasi mengenai peristiwa tersebut.
“Untuk kasus yang terjadi di Sendang, kami dari DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, khususnya oleh UPTD PPA, sudah langsung bertindak ke lokasi untuk penjangkauan kepada korban. Ini merupakan tugas kami dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual, gak perduli hari libur kami berangkat,” ujar Indra Fitriani, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurutnya, pendampingan terhadap korban tetap dilakukan meskipun peristiwanya terjadi pada hari libur. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban kekerasan.
Ia mengatakan, fokus utama DPPKBP3A saat ini adalah memastikan korban mendapatkan penanganan yang dibutuhkan, baik dari sisi psikologis, kesehatan, maupun perlindungan sosial.
“DPPKBP3A fokus pada perlindungan korban, apalagi korbannya adalah anak-anak. Untuk penanganan hukum merupakan ranah aparat penegak hukum. Kami juga melakukan pendampingan psikologis, kesehatan, dan perlindungan agar tidak terjadi kembali hal serupa,” kata Fitri, sapaan akrab Indra Fitriani.
Fitri menegaskan, seluruh penanganan hukum berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan dan penegakan hukum kepada instansi yang berwenang.
Sementara itu, kondisi psikologis korban masih dalam tahap asesmen oleh tenaga profesional. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan bentuk pendampingan lanjutan yang diperlukan.
“Kita harus melihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan psikologis anak tersebut untuk mengetahui kebutuhan penanganan selanjutnya,” ujarnya.
Selain melakukan pendampingan kasus, DPPKBP3A Kabupaten Cirebon juga terus mendorong upaya pencegahan melalui edukasi kepada anak-anak dan masyarakat mengenai perlindungan diri dari kekerasan seksual.
Pihaknya berharap tidak ada lagi kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Cirebon, baik yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal, orang dekat, maupun lingkungan terdekat korban.
Kasus ini masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh pihak terkait.
“Demi melindungi hak serta keselamatan korban yang masih berusia anak, identitas korban maupun informasi yang dapat mengarah pada identifikasi korban tidak dipublikasikan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















